Pedomanrakyat.com, Maros — Bupati Maros, Dr. HAS Chaidir Syam, mengambil langkah cepat merespons keterbatasan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berdampak pada mobilitas masyarakat dan aparatur pemerintah. Melalui kebijakan tersebut, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros mulai diberlakukan sistem Work From Home (WFH).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.12.8/24/BKPSDM yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Maros pada 11 September 2026. WFH diberlakukan mulai 14 hingga 18 September 2026, dengan mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel.
Dalam penerapannya, ASN dapat melaksanakan WFH paling banyak dua kali dalam sepekan, dengan pengaturan diserahkan kepada pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi unit yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti pelayanan kesehatan, pengamanan, petugas operasional lapangan, penanggulangan bencana, pemadam kebakaran dan penyelamatan, pengelolaan kebersihan, serta unit pelayanan khusus lainnya yang ditetapkan pimpinan.
Baca Juga :
Bupati Chaidir Syam juga menegaskan bahwa penerapan WFH bukan berarti mengurangi tanggung jawab ASN. Atasan langsung tetap diwajibkan melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pelaksanaan tugas selama WFH.
ASN yang menjalankan tugas dari rumah wajib menyampaikan laporan hasil pekerjaan kepada atasan langsung paling lambat satu hari setelah penugasan, serta mencatat aktivitas melalui aplikasi eKinerja Kabupaten Maros pada menu Tugas Luar (TL). ASN yang tidak menyampaikan laporan sesuai ketentuan akan dianggap tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah atau alpa.
Tak hanya mengatur pola kerja ASN, Bupati Maros juga mengambil langkah di sektor pendidikan. Pembelajaran untuk jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Maros dilaksanakan secara daring mulai 12 hingga 19 September 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros Nomor 800.1.11/2232/DISDIKBUD tentang Pelaksanaan Pembelajaran Daring bagi Murid.
Langkah Bupati Chaidir Syam tersebut diambil sebagai bentuk penyesuaian pemerintah daerah terhadap kondisi keterbatasan BBM, sekaligus menjaga aktivitas pemerintahan dan pendidikan tetap berjalan. Di sisi lain, pelayanan publik yang bersifat esensial tetap dipastikan berjalan secara langsung.
Pemkab Maros juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta melakukan langkah-langkah pencegahan untuk mengantisipasi potensi kebakaran di tengah kondisi yang ada.

Komentar