Pedoman Rakyat, Jakarta – Habib Rizieq Shihab sampai sekarang ini menyandang status sebagai tersangka untuk 3 kasus berbeda. Itu sejak, mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tiba di Indonesia pada 10 November 2020 lalu.
Paling terbaru, Habib Rizieq terjerat kasus test swab di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Jeratan tersangka ini merupakan status ketiga yang disandang Habib Rizieq sejak kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat bergulir.
Baca Juga :
Selain Habib Rizieq, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat dan menantu Habib Rizieq Hanif Alatas.
Keduanya akan dipanggil pekan ini untuk menjalani pemeriksaan. “Minggu ini pemanggilan pemeriksaan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Senin (11/1/2021).
Manajemen RS Ummi dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena menghalangi upaya Satgas melakukan test swab terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut. (dir)
Komentar