Pedoman Rakyat, Makassar – Tim Jatanras Polrestabes Makassar meringkus dua pelaku begal yang mengancam korbannya dengan senjata tajam jenis parang.
Kedua pelaku itu masing-masing berinisial MA alias Adda (28) warga Jalan Teluk Batu dan SA alias Jail (31) warga Jalan Deppasawi Dalam, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Kasubdit II Jantanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula saat Tim Jantanras melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan para pelaku.
Baca Juga :
“Jadi dari hasil penyelidikan ponsel hasil begal pelaku ini rupanya telah dijual ke seorang ibu rumah tangga bernama Irawati dan Satriara di Jalan Deppasawi Dalam,” ujar Ipda Nasrullah dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (8/1/2022).
Saat tim Jatanras menuju ke lokasi, kata Ipda Nasrullah, pihaknya langsung mengamankan ke dua ibu rumah tangga itu dan diinterogasi. Alhasil, kedua pelaku Adda dan Jail akhirnya berhasil dideteksi keberadaannya.
“Jadi dari keterangan yang kami dapatkan akhirnya kedua pelaku pun kami tangkap di rumah masing-masing,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, lanjut Ipda Nasrullah, pelaku Adda mengaku menjual ponsel hasil begalnya ke Irawati. Sedangkan, Jail mengaku menjual ke Sattaria.
Kemudian, kedua pelaku pun telah membagi perannya dalam melancarkan aksinya itu.
“Terduga pelaku Jail ini sebagai joki atau yang mengendarai motor, sementara Adda sebagai eksekutor. Modus pelaku mereka dengan menghadang korban dan mengeluarkan sebilah parang dan mengambil tas milik korban,” katanya
Adapun korban keduanya, lanjut Ipda Nasrullah, yakni Riswandi (29) dan Sinta (30) yang saat itu berboncengan dan dibegal di Jl Toddopuli V. Dari kejadian itu kedua korban tersebut melaporkan ke Polrestabes Makassar.
“Jadi barang bukti yang kita amankan itu satu buah handphone merek Oppo Reno 2 F warna biru dan buah handphone merek Oppo F5 warna hitam,” ujarnya.
Hingga kini, keempat orang pelaku tersebut telah diamankan di Posko Tim Jatanras untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku ini kami amankan. Dua diantaranya yakni Adda dan Jail dijerat pasal tentang pencurian dengan kekerasan, sedangkan duanya lagi yakni Irawati dan Sattaria dijerat dengan pasal penadah,” terang Ipda Nasrullah.
Komentar