Komisi E DPRD Sulsel Terima Aduan Syamsuriati, Tegaskan Putusan Pengadilan Tetap Jadi Acuan

Muh Saddam
Muh Saddam

Senin, 02 Februari 2026 20:24

Rapat Komisi E DPRD Sulsel.
Rapat Komisi E DPRD Sulsel.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat dari Syamsuriati, mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, dalam rapat dengar pendapat (RDP).

RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, bersama anggota komisi, yang digelar di Ruang Rapat Komisi E, kantor Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Sulsel, Senin (2/2/2026).

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, mengungkapkan bahwa setelah mendengar dan membaca putusan pengadilan dari permasalahan ini, anggota Komisi E melihat hal ini memang murni menjadi kesalahan Syamsuriati.

“Dkarenakan telah menerima uang pemberian dari beberapa orang yang ingin melakukan pengurusan SK Bupati dan SK Dinas terkait di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto,” ujar Indah.

Legislator Gerindra Sulsel itu menyebutkan bahwa, tuntutan Syamsuriati yang ingin dipulihkan nama baiknya agak berat untuk diupayakan, melihat putusan pengadilan Nomor 44/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Mks tanggal 23 Juli 2018.

“Dan pengakuan dari Ibu Syamsuriati dinilai menyalahi aturan undang-undang Tipikor terkait gratifikasi dan Peraturan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Kemendikbud,” bebernya.

Kendati demikian, ia menuturkan bahwa, perbuatan Syamsuriati dengan niatan baik ingin membantu staf honorer yang menjadi bawahannya, namun tetap dianggap kesalahan di mata hukum.

“Dikarenakan menetapkan tarif untuk sebuah pengurusan berkas atau dokumen di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto,” terang Indah.

Sekadar tahu, Syamsuriati mengadu ke Komisi E DPRD Sulsel terkait proses hukum yang menjerat dirinya. Di mana, ia merasa menjadi korban kriminalisasi atas tuduhan penerimaan gratifikasi tanpa adanya bukti yang pernah diperlihatkan secara jelas di persidangan.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro12 Februari 2026 23:24
Andi Odhika Dengarkan Keluhan Warga Tamalanrea–Biringkanaya Soal Kesehatan dan Pendidikan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan melanjutkan reses kedua masa persidangan kedua tahun sidan...
Metro12 Februari 2026 22:48
Eric Horas Janji Tindak Lanjut Aspirasi Warga, Dari Drainase hingga Lampu Jalan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Eric Horas kembali menyapa konstituennya dalam rangka reses kedua masa persidangan...
Edukasi12 Februari 2026 22:36
Kalla Institute Tanamkan Nilai Pancasila Lewat Ruang Akademik dan Seni
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kalla Institute menggelar rangkaian kegiatan bertema Pancasila yang melibatkan pelajar dan mahasiswa sebagai upaya...
Metro12 Februari 2026 21:47
Pemprov Sulsel Raih Penghargaan SAKIP 2025, Nilai Akuntabilitas Kinerja Naik ke Kategori Sangat Baik
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan capaian positif dalam tata kelola pemerintahan. Pemprov Su...