Komisi E DPRD Sulsel Terima Aduan Syamsuriati, Tegaskan Putusan Pengadilan Tetap Jadi Acuan

Muh Saddam
Muh Saddam

Senin, 02 Februari 2026 20:24

Rapat Komisi E DPRD Sulsel.
Rapat Komisi E DPRD Sulsel.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat dari Syamsuriati, mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, dalam rapat dengar pendapat (RDP).

RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, bersama anggota komisi, yang digelar di Ruang Rapat Komisi E, kantor Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Sulsel, Senin (2/2/2026).

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, mengungkapkan bahwa setelah mendengar dan membaca putusan pengadilan dari permasalahan ini, anggota Komisi E melihat hal ini memang murni menjadi kesalahan Syamsuriati.

“Dkarenakan telah menerima uang pemberian dari beberapa orang yang ingin melakukan pengurusan SK Bupati dan SK Dinas terkait di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto,” ujar Indah.

Legislator Gerindra Sulsel itu menyebutkan bahwa, tuntutan Syamsuriati yang ingin dipulihkan nama baiknya agak berat untuk diupayakan, melihat putusan pengadilan Nomor 44/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Mks tanggal 23 Juli 2018.

“Dan pengakuan dari Ibu Syamsuriati dinilai menyalahi aturan undang-undang Tipikor terkait gratifikasi dan Peraturan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Kemendikbud,” bebernya.

Kendati demikian, ia menuturkan bahwa, perbuatan Syamsuriati dengan niatan baik ingin membantu staf honorer yang menjadi bawahannya, namun tetap dianggap kesalahan di mata hukum.

“Dikarenakan menetapkan tarif untuk sebuah pengurusan berkas atau dokumen di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto,” terang Indah.

Sekadar tahu, Syamsuriati mengadu ke Komisi E DPRD Sulsel terkait proses hukum yang menjerat dirinya. Di mana, ia merasa menjadi korban kriminalisasi atas tuduhan penerimaan gratifikasi tanpa adanya bukti yang pernah diperlihatkan secara jelas di persidangan.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro29 Mei 2026 19:22
Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham Dukung Program KKN Berdampak UNIFA 2026
Pedomanrakyat.com. Makassar – Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham menerima audiensi dari Universitas Fajar terkait pelaksanaan Program Kuliah K...
Ekonomi29 Mei 2026 18:29
Kallafriends Ramaikan MHM 2026: Polaroid Keliling Rp5.000 & Lucky Spin Hadir di Losari
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kallafriends terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis berbagai event di Kota Makassar. Kali ini, aplikasi loy...
Metro29 Mei 2026 17:33
Jaga Estetika Kota, Pemkot Makassar Bersihkan Sampah dan Drainase di Bawah Tol Pettarani
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Kecamatan Rappocini bersama Kelurahan Tidung bergerak menindaklanjuti laporan ma...
Politik29 Mei 2026 16:17
Gandi Rusdi Keliling Daerah di Sulsel, Salurkan Daging Kurban dan Konsolidasi Kader PSI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Selatan, Muammar Gandi Rusdi, turun...