Pedomanrakyat.com, Maros – Sebanyak 1.100 warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terdampak penahanan bantuan sosial (bansos) karena terindikasi terkait aktivitas judi online (judol).
Data tersebut bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial (Kemensos). Kepala Dinas Sosial Maros, Andi Zulkifli Riswan Akbar, menegaskan penentuan status tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Data penerima yang bantuannya ditahan itu berasal dari DTSEN Kementerian Sosial. Kementerian yang menentukan apakah seseorang terindikasi terkait aktivitas judi online atau tidak,” kata Zulkifli.
Baca Juga :
Ia menekankan, status terindikasi tidak otomatis berarti penerima bansos merupakan pelaku judi online. Indikasi juga bisa muncul karena anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) tercatat terkait aktivitas judol.
Penerima yang merasa tidak memiliki keterkaitan dengan judol masih dapat mengajukan sanggahan atau klarifikasi melalui sistem yang disediakan Kemensos. Proses tersebut dapat dibantu pemerintah desa maupun Puskesos dengan melengkapi surat pernyataan.
Sementara bagi penerima yang terbukti terlibat, Kemensos meminta dilakukan langkah tindak lanjut, antara lain menghapus aplikasi judi online dan menutup rekening yang digunakan untuk aktivitas tersebut.
“Kalau memang terbukti terlibat, ada langkah-langkah yang harus dilakukan. Itu butuh waktu,” pungkasnya.

Komentar