Gubernur Andi Sudirman Sulaiman: Tidak Ada Kenaikan Pajak Daerah

Nhico
Nhico

Kamis, 27 Agustus 2026 07:37

Gubernur Andi Sudirman Sulaiman: Tidak Ada Kenaikan Pajak Daerah

Pedomanrakyat.com, Makassar- Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menunjukkan keberpihakan terhadap kondisi masyarakat dengan tidak menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

 

Keputusan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan Pemprov Sulsel bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel dalam pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Dalam rapat paripurna DPRD Sulsel yang digelar di Kantor Dinas Bina Marga dan Konstruksi Provinsi Sulsel, yang menjadi kantor sementara DPRD Sulsel, Rabu (26/8/2026) malam, disepakati bahwa tidak ada perubahan tarif BBNKB dan PBBKB.

 

Gubernur Andi Sudirman menegaskan bahwa Pemprov Sulsel bersama DPRD memilih untuk tidak membebani masyarakat dengan kenaikan tarif pajak daerah.

 

“Saya sampaikan, tidak ada kenaikan pajak daerah,” tegasnya.

 

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil kerja bersama antara Pemprov dan DPRD Sulsel dalam hal ini Tim Pansus, dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat Sulawesi Selatan.

 

Andi Sudirman juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja dalam proses pembahasan Ranperda tersebut.

 

“Saya mengapresiasi kepada tim Pansus, Banggar dan TAPD yang bekerja keras dalam meramu, khususnya Ketua DPRD dan para Wakil Ketua yang turut mendampingi,” kata Andi Sudirman.

 

“Pembangunan tetap harus berjalan, tetapi kondisi masyarakat juga harus menjadi perhatian utama. Kita ingin kebijakan pemerintah memberikan manfaat, bukan menambah beban masyarakat,” lanjutnya.

 

Sebelumnya, terdapat usulan penyesuaian tarif BBNKB dari 7,5 persen menjadi 10 persen dan PBBKB dari 7 persen menjadi 9 persen. Namun, setelah melalui pembahasan bersama, Pemprov dan DPRD Sulsel sepakat untuk mempertahankan tarif yang berlaku saat ini.

 

Wakil Ketua Pansus Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024, Andi Anwar Purnomo dari Fraksi PKB, saat membacakan hasil pembahasan Pansus menyampaikan bahwa tim Pansus menyepakati untuk tidak melakukan perubahan tarif.

 

“Ini bukti bahwa Pak Gubernur sangat peka akan kondisi masyarakat kita di Sulawesi Selatan,” ujar Andi Anwar.

 

Ia menyebut, kebijakan tersebut menunjukkan perhatian Pemprov Sulsel terhadap kemampuan masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi.

 

“Mungkin Sulsel satu-satunya provinsi yang tidak melakukan penyesuaian terhadap kenaikan pajak daerah dan retribusi sesuai Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD),” pungkasnya.(*)

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi27 Agustus 2026 14:49
Buka TMT di Burau, Bupati Ibas Dorong Peserta Ubah Keterampilan Jadi Peluang Usaha
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, mengapresiasi pelaksanaan Tailor Made Training (TMT) yang mencakup pelatihan komput...
Nasional27 Agustus 2026 14:15
Kemenhut Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Lintas Negara, 1 WNA Diamankan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan terus memburu jaringan perdagangan satwa li...
Politik27 Agustus 2026 13:55
Kabar Baik, 396 PPPK Paruh Waktu Maros Bakal Diangkat Penuh Waktu
Pedomanrakyat.com, Maros – Sebanyak 396 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Maros berpeluang diangka...
Metro27 Agustus 2026 12:42
Munafri Paparkan Inovasi Digital di TV Nasional, Lontara Plus Jadi Jembatan Pemerintah dan Warga
Pedomanrakyat.com, Jakarta — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, memaparkan inovasi digital Pemerintah Kota Makassar melalui aplikasi ...