Pedoman Rakyat, Jakarta – Polisi menangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur.
Dua pengedar itu, masing-masing berinisial AS dan DB, ditangkap dalam operasi Nila Jaya 2021.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Timur terlebih dulu menangkap DB di kawasan Pulogebang, Cakung, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga :
AS ditangkap di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dua hari setelahnya. “Dari tangan AS alias Lele, kami berhasil mendapatkan sabu-sabu seberat 9,9 gram,” kata Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan , Senin.
Sabu-sabu seberat itu dipecah menjadi 70 klip kecil atau paket hemat yang kemudian diedarkan kepada para konsumen. Sementara dari tangan DB, polisi mengamankan barang bukti 2,1 gram sabu-sabu.
“Kami juga akan mencari pelaku atau bandar lain berinisial B, ini masih DPO (daftar pencarian orang),” ujar Erwin.
Para tersangka pelaku dijerat dengan Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Komentar