Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan kepada masyarakat yang akan berhaji untuk memastikan sudah memiliki visa haji.
Peringgatakan ini kembali disampaikan menyusul adanya 24 warga negara Indonesia (WNI) yang diamankan aparat keamanan Arab Saudi di Miqat Masjid Bir Ali Madinah pada Selasa, 28 Mei 2024 karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji.
Baca Juga :
“Pertama, di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi),” ujar Widi dalam keterangan resmi Kemenag, Jumat (31/05/2024).
“Haji dengan visa Mujamalah ini populer dengan sebutan haji Furoda, yakni haji yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jemaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” sambungnya.
“Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” lanjut Widi .
Komentar