Pedomanrakyat.com, Jakarta – Sebanyak 26 artis penyanyi hingga komedian dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) lantaran diduga telah membuat konten untuk mempromosikan judi online.
“Terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang artis publik figur yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online,” kata Ketua Umum ALMI Zainul Arifin saat ditemui wartawan di Bareskrim Polri, Senin (4/9).
Pada awalnya, Zainul mengatakan hendak melaporkan 26 publik figur tersebut. Namun, pihak kepolisian mengarahkan pihaknya untuk membuat aduan yang disertai bukti yang dikumpulkan kepada penyidik demi efektivitas.
Baca Juga :
“Penyidik tadi menyampaikan untuk efektivitas terkait dengan penegakan hukum, maka penyidik sudah membuat LP tipe A,” ujar Zainul.
Zainul mengatakan konten dugaan promosi judi online oleh 26 figur publik itu dibuat dalam rentang waktu 2017 hingga 2023. Dalam pembuatan konten itu, para figur publik diduga menerima imbalan minimal Rp10 juta.
Lebih lanjut, Zainul pun membeberkan inisial 26 figur publik yang diduga telah mempromosikan judi online melalui kontennya.
“Dalam durasi konten video yang disampaikan itu, minimal rata-rata tidak sampai dari satu menit. Kemudian diduga mereka mendapat imbalan jasa dari membuat video konten itu sebesar minimal Rp10 juta. Namun ada yang lebih dari Rp100 juta,” jelasnya.
“Ke-26 public figure atau artis yang diadukan itu berinisial WG, YL, VP, DP, DD, kemudian OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV. Kemudian GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, terakhir ada ZG,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Zainul turut mendesak pihak kepolisian agar segera memanggil para terduga jika memang telah ditemukan unsur delik pidana.
Komentar