Pedomanrakyat.com, KPK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, setidaknya ada 272 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir dalam rentang waktu 2022-2023.
Jabatan mereka nantinya akan diisi oleh penjabat (Pj) yang akan bertugas sampai terpilihnya kepala daerah baru pada Pilkada 2024.
KPK menilai, proses transisi dan pengisian Pj rentan menimbulkan praktik-praktik korupsi. Untuk itu, KPK menegaskan pentingnya bagi semua pihak untuk memperhatikan proses tersebut.
Baca Juga :
“Proses transisi dan pengisian Pj ini penting menjadi perhatian kita bersama. Karena proses ini sering menjadi ajang transaksi yang rentan terjadinya praktik-praktik korupsi,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (10/5/2022).
Bahkan Ali menyampaikan, rentannya praktik korupsi dalam proses tersebut mirip dengan “praktik jual-beli jabatan” dalam sejumlah perkara yang ditangani KPK. Oleh sebab itu, dia menekankan perhatian bersama semua pihak untuk memperhatikan proses tersebut.
Ali mengungkapkan, data KPK dari 2004 sampai 2021 menunjukkan mayoritas para pelaku korupsi berasal dari sebuah proses politik. Mereka terdiri dari 310 orang anggota DPR dan DPRD, 22 gubernur, dan 148 wali kota dan bupati.
Menurutnya, biaya politik mahal menjadi salah satu faktor seseorang melakukan korupsi. Tindakan pidana tersebut dilakukan demi memperoleh penghasilan tambahan guna menutup pembiayaan saat terlibat dalam suatu proses politik.
“Penghasilan tambahan ini tidak jarang dilakukan dengan cara-cara yang menabrak aturan, salah satunya korupsi,” ujarnya.
Komentar