3 Bulan Ditelusuri, Polres Pinrang Sulsel Gagalkan Peredaran 1 Kg Kokain

Jennaroka
Jennaroka

Rabu, 30 Juni 2021 19:37

3 Bulan Ditelusuri, Polres Pinrang Sulsel Gagalkan Peredaran 1 Kg Kokain

Pedoman Rakyat, Pinrang – Kepolisian Resor (Polres) Pinrang menggagalkan peredaran narkoba jenis kokain seberat 1 kilogram. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat.

Setelah tiga bulan ditelusuri, Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus ini. Kokain tersebut pun gagal beredar.

Polres Pinrang mengamankan tiga terduga pelaku. Kapolres Pinrang, AKBP Arief Sugihartono mengatakan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku ini bekerja sebagai petani dan nelayan.

Adapun tersangka berinisial KJ (44), IW (40) dan MD (51). Mereka merupakan warga Kabupaten Pinrang yang diamankan secara terpisah pada Kamis (24/6/2021) di Kecamatan Mattiro dan Lasinrang, Pinrang.

Menurut informasi kokain tersebut bakal dibeli oleh seseorang di Kota Makassar.

“Ketiganya melakukan permufakatan jahat, memiliki, menyimpan narkotika golongan 1 jenis kokain dengan total berat 1 kilogram atau 1000 gram yang siap diedarkan,” kata Arief kepada wartawan di Mapolres Pinrang, Rabu (30/6/2021).

Dia melanjutkan barang bukti 1 kg kokain didapatkan petugas di rumah KJ. Para pelaku membungkusnya dengan isolasi lalu dimasukkan di dalam sebuah kaleng biskuit.

“Dibungkus dengan isolasi coklat, ditaruh di dalam dua kaleng biskuit, kemudian dimasukkan dalam karung beras. Disimpan di atas loteng,” ucap Arief.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Yudhit Dwi Prasetyo menerangkan kokain ini diselundupkan melalui jalur laut sejak tiga bulan lalu. Dan rencananya akan diedarkan di Kota Makassar, namun pemesan tidak bisa membayar narkoba itu.

“Sudah ada pernah yang mau beli dari Makassar tapi tidak cocok dengan harga,” katanya.

Yudhit melanjutkan barang haram senilai Rp4 miliar ini dibeli oleh MD dari seseorang. “Sistemnya beli putus. Barangnya hanya dititipkan, nanti ada yang ambil,” ujarnya.

Sementara KJ berperan sebagai penyimpan barang haram ini. “Kalau IW ini yang bertugas mencari pembeli. Karena yang bersangkutan merupakan residivis kasus sabu di Polres Pinrang juga baru keluar pada 2020,” bebernya.

Alumni Akademi Kepolisian tahun 2013 itu mengklaim pengungkapan dugaan peredaran narkoba jenis kokain, baru pertama kali di Sulawesi Selatan. Yudhit bilang sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Kita duga ini jaringan internasional, sementara masih kita kembangkan. Termasuk menelusuri bandarnya. Kami akan berkoordinasi dengan Ditnarkoba Polda Sulsel untuk penyidikan lanjutnya,” tutur Yudhit.

Kini tiga tersangka masih mendekam di tahanan Polres Pinrang. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara atau penjara seumur hidup sampai pidana mati. Sudah kita cek labfor hasilnya positif mengandung kokain hcl,” tandas Yudhit.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...
Daerah04 November 2025 18:29
Pemkab Sidrap Pacu Inovasi Digital dengan Dukungan AI
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidrap menunjukkan komitmen dalam memacu inovasi digital dan memperkuat tata kelola pemerintaha...
Metro04 November 2025 17:30
Wali Kota Munafri Tinjau Lokasi Barombong, Siapkan Solusi Pembebasan Lahan Jembatan Baru
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin gerak cepat dalam menangani persoalan ...
Daerah04 November 2025 16:26
Bupati Irwan Ajak Masyarakat Wujudkan Budaya Hidup Bersih dan Berkelanjutan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid, S.Sos menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan ...