Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemungutan suara ulang (PSU) akan digelar di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Nomor 411 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Keputusan KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Nomor 407 tahun 2024 tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang, pada pemilihan umum tahun 2024 di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Baca Juga :
- Pidato Perdana di DPRD, Bupati Yusran Lalogau Paparkan 12 Program Aksi Strategis untuk Pangkep Hebat
- DPRD Pangkep Gelar Rapat Paripurna Pidato Sambutan Bupati Pangkep Yusran Lalogau periode 2025-2030
- Presiden Prabowo Lantik Muhammad Yusran Lalogau – Abdul Rahman Assegaf sebagai Bupati dan Wakil Bupati pangkep
Dalam Keputusan yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, pada tanggal 21 Februari 2024 tersebut, terdapat 3 (tiga) TPS yang akan melaksanakan PSU.
Tiga TPS tersebut yaitu : TPS 32 Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro yang akan melakukan PSU untuk jenis Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, TPS 002 Desa Boddie Kecamatan Mandalle, untuk jenis pemilihan DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta TPS 21 Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro untuk jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sebagai informasi, PSU yang akan digelar pada sabtu, 24 Februari 2024 mendatang, merupakan tindaklanjut dari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Komentar