5 Pelaku Pembusuran di Maros Ditangkap

Nhico
Nhico

Jumat, 04 Maret 2022 16:56

5 Pelaku Pembusuran di Maros Ditangkap

Jatanras Polres Maros Bekuk Lima Pelaku Pembusuran

Pedomanrakyat.com, Maros – Tim Jatanras Polres Maros berhasil mengamankan pelaku penganiayaan menggunakan busur panah.

Para pelaku yang diamankan yakni, Aden (19), Rojjer (18), MFA (15), Nur (17) dan Anjas (17).

Pelaku tersebut berhasil diamankan ketika seluruh pelaku tengah berkumpul, pada Sabtu (26/2/2022) di kompleks Perumahan Pepabri Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Kapolres Maros AKBP Fatur Rochman menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban Hardiansyah (19) Warga Dusun Tamarunang Desa Baji Mangngai Kabupaten Maroos, sedang berada diluar rumahnya karena mendengar ada keributan diarea Pekuburan dekat rumah korban (Hardiansyah). Kemudian, ada dua orang laki-laki berboncengan mengunakan sepeda motor berhenti dipinggir jalan tak jauh dari rumahnya.

“Nah dia liat laki-laki berboncengan tersebut, tiba-tiba langsung melepaskan anak panah jenis busur kearah korban dan mengenai tepat pada bagian dada korban,” katanya saat menggelar press conference di halam Jatanras Polres Maros, Jum’at (4/3/2022).

Dikatakan Fatur lebih lanjut, motif dari pelaku anak remaja tersebut berawal dari dendam kepada sekelompok pengantar jenazah yang melintas tepat didepan kelompok pelaku. Karena pelaku tak terima, keenam pelaku ini langsung melakukan aksinya untuk mendatangi korban (Hardiansyah).

“Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata pelaku ini salah sasaran, yang mereka cari itu pengantar jenazah yang melintas didekat kompleks mereka namun mereka dengan begitu saja melepaskan anak panah busurnya kepada warga setempat diarea pekuburan,” ujarnya.

Atas insiden tersebut unit Tim Reskrim Polres Maros langsung menyelidiki kasus tersebut dan berhasil mengamakan enam pelaku beserta barang bukti yang digunakan korban.

“Kami mengamankan kelima pelaku dan barang buktinya ada 3 buah ketapel, 8 anak panah jenis busur, 1 unit sepedar motor yang digunakan pelaku,” bebernya.

Korban saat ini masih menjalani perawatan usai dilarikan kerumah sakit Tajuddin Pajjaiyang Makassar, Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro12 Februari 2026 15:25
Wali Kota Tasming Hamid Buka Orientasi Mubaligh dan Pelatihan Operator Masjid PD DMI Parepare
Pedomanrakyat.com, Parepare – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, secara resmi membuka kegiatan Orientasi Mubaligh, Pengurus Masjid dan Pelatihan...
Politik12 Februari 2026 14:53
Ada 2.181 Usulan Masuk Musrenbang, Pemkot Makassar Matangkan Arah Pembangunan 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, terus menggenjot akselerasi pembangunan demi mewujudkan kota yang maju, inklusif, dan berday...
Olahraga12 Februari 2026 12:03
Lapangan Gaspa Palopo Rampung, Gubernur Sulsel: Semoga Jadi Sarana Pola Hidup Sehat Warga
Pedomanrakyat.com, Palopo – Pelaksanaan revitalisasi Lapangan Gaspa, Kota Palopo telah rampung. Sarana olahraga kebanggaan warga Palopo itu, kin...
Daerah12 Februari 2026 11:37
Minta Diskresi Presiden, Surat Datu Luwu Diserahkan ke DPR RI
Pedomanrakyat.com, Lutra – Ketua DPRD Luwu Utara, Husain, menyerahkan surat Datu Luwu kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Komisi II DPR ...