53 Orang Resmi Tersangka Kasus Bom Gereja Katedral Makassar, Mayoritas Anak Muda

Jennaroka
Jennaroka

Sabtu, 22 Mei 2021 17:18

Ekspos kasus bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar.
Ekspos kasus bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar.

Pedoman Rakyat, Makassar – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri akhirnya telah merampungkan proses penyelidikan terhadap puluhan orang yang diamankan pasca ledakan bom di depan Gereja Katedral Kota Makassar. Sebanyak 53 orang telah ditetapkan tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan menyatakan dari 53 orang tersangka tujuh di antaranya merupakan perempuan. Umumnya tersangka merupakan generasi milenial atau muda.

“Asalnya kebanyakan dari Sulsel yaitu Makassar, Bone, Maros, dan Gowa. Ada satu orang dari Poso, Sulawesi Tengah,” kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (22/5/2021).

Zulpan menyebut mereka merupakan eks petinggi Front Pembela Islam (FPI). “Jadi total yang ditangkap dan diamankan itu 56 orang. 53 orang sudah tersangka. Yang tiga itu baru diamankan, iya itu (eks petinggi FPI),” jelasnya.

Zulpan mengaku belum bisa menyampaikan apakah ketiga orang tersebut diperiksa sekaitan dengan bom gereja apa bukan.

Zulpan mengungkapkan, para tersangka telah melalui serangkaian pemeriksaan sepanjang proses penyidikan. Apalagi masa penahanan 21 hari sesuai aturan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme, telah mereka jalani.

Penyidik dari tim Densus 88 Anti-teror Mabes Polri juga telah berulang kali memperpanjang penahanan demi kepentingan pemeriksaan di tahap penyelidikan.

Seluruh tersangka pun dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme. Ancaman maksimal dalam UU tersebut adalah kurungan penjara selama 20 tahun.

“Semuanya memiliki peran ada yang perannya besar, ada yang kecil. Ada yang memberi motivasi, survei jalan, kemudian membantu merakit bom juga ada. Pasalnya juga belum bisa saya rincikan, yang pasti dikenakannya berlainan, tapi undang-undangnya nomor 5 tahun 2018,” tegasnya.

Lebih lanjut kata Zulpan, seluruh tersangka langsung ditahan selama 60 hari di Polda Sulsel. Selanjutnya, penyidik Densus akan melengkapi berkas perkara para tersangka sebelum diserahkan ke kejaksaan.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 November 2025 23:32
Jepang Siapkan Reform Imigrasi, Sulsel Siapkan Talenta
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menerima audiensi Konsulat Jenderal Jepang di Makassar, ...
Metro05 November 2025 22:40
Melinda Aksa: Lansia Adalah Sumber Inspirasi dan Pilar Keluarga Tangguh
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, mengajak kader PKK kecamatan dan kelurahan untuk terus berperan aktif da...
Metro05 November 2025 22:20
Sekda Sulsel Terima Tim Bank Dunia Bahas Pembiayaan Infrastruktur Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menerima kunjungan audiensi dari tim Bank Dunia (World Ba...
Daerah05 November 2025 21:39
Capaian UHC Pinrang Jadi Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Daerah terhadap Kesehatan Warga
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang ad...