7.879 Bidang Tanah Jadi Aset Pemkot Makassar, Baru 3.223 Bersertifikat

Nhico
Nhico

Selasa, 01 September 2026 11:40

7.879 Bidang Tanah Jadi Aset Pemkot Makassar, Baru 3.223 Bersertifikat

Pedomanrakyat.com, Makassar— Pemerintah Kota Makassar, mengungkap masih terdapat ribuan bidang tanah yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah namun belum memiliki sertifikat.

Dari total 7.879 bidang tanah milik Pemerintah Kota Makassar, baru 3.223 bidang yang telah bersertifikat. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menyampaikan jawaban dan tanggapan eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar.

Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Itu menjadi tersaji dalam rapat Paripurna ketigabelas masa persidangan ketiga tahun tidang 2025/2026, di Ruang Sipakatau, Lantai 2, Kantor Wali Kota Makassar, Senin (31/8/2026).

Munafri mengatakan, pemerintah kota sependapat dengan pandangan DPRD bahwa pengelolaan barang milik daerah harus disusun secara harmonis dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, pembenahan tata kelola BMD tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, pengamanan aset, optimalisasi pemanfaatan, hingga pencegahan potensi kerugian daerah.

“Kami dari eksekutif menyatakan sependapat bahwa Ranperda pengelolaan barang milik daerah perlu disusun secara harmonis dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Munafri.

Dalam jawaban tersebut, Munafri membeberkan kondisi terkini aset tanah milik Pemkot Makassar berdasarkan laporan inventarisasi aset daerah per Agustus 2026.

Dari total 7.879 bidang tanah yang tercatat, sebanyak 3.223 bidang telah bersertifikat. Namun, di dalam jumlah tersebut terdapat 446 bidang yang sertifikatnya telah atas nama Pemerintah Kota Makassar, sementara 277 bidang telah bersertifikat tetapi masih menggunakan nama pihak lain.

Sementara itu, sebanyak 4.656 bidang tanah sama sekali belum bersertifikat. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu tantangan utama Pemkot Makassar dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus mengamankan aset daerah.

Appi menjelaskan, proses sertifikasi selama ini dilakukan dengan posisi Pemkot Makassar sebagai pengusul kepada Kantor Pertanahan Kota Makassar.

Karena itu, dibutuhkan roadmap sertifikasi yang jelas serta koordinasi intensif antara pemerintah kota dengan pihak eksternal yang memiliki kewenangan dalam proses penerbitan sertifikat.

“Dalam proses pensertifikatan, Pemerintah Kota Makassar bertindak sebagai pengusul kepada BPN Kantor Pertanahan Kota Makassar, sehingga diperlukan roadmap sertifikasi dan koordinasi yang mendalam antara pemerintah kota dan pihak eksternal,” terangnya.

Ia mengakui, belum tuntasnya proses legalisasi dan sertifikasi tersebut berpotensi membuat sebagian aset belum dapat dimanfaatkan secara optimal atau menjadi aset yang menganggur (idle asset).

Dia juga memaparkan realisasi sertifikasi aset tanah dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2024, sebanyak 22 dokumen sertifikat diterbitkan. Kemudian pada 2025 terdapat 19 dokumen sertifikat, sementara pada 2026 hingga saat ini baru empat dokumen yang telah diselesaikan.

Jumlah tersebut masih jauh dari target 75 sertifikat sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJMD.

Karena itu, pemerintah kota berkomitmen mempercepat inventarisasi, verifikasi, dan proses sertifikasi aset secara bertahap dengan menggunakan skala prioritas.

Aset yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum atau sengketa akan menjadi salah satu prioritas dalam proses pengamanan tersebut.

Munafri menegaskan, penggunaan surat pernyataan pengurus barang bagi BMD yang dokumen kepemilikannya belum lengkap tidak akan menghapus kewajiban pemerintah daerah untuk menyelesaikan proses legalisasi dan sertifikasi aset.

“Persoalan legalitas aset juga tercermin dari masih adanya perkara hukum yang berkaitan dengan aset pemerintah daerah,” tuturnya.

Berdasarkan data Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar yang disampaikan Munafri, terdapat 14 kasus hukum yang berperkara pada 2024.

Jumlah tersebut kemudian tercatat sebanyak 10 kasus pada 2025 dan 12 kasus pada 2026.

Menurut Munafri, kondisi tersebut menunjukkan urgensi penguatan status legalitas barang milik daerah, khususnya aset berupa tanah.

“Karena itu, Pemkot Makassar akan melakukan pemutakhiran dan validasi data aset tanah yang meliputi status sertifikasi, aset yang bersengketa, penguasaan oleh pihak ketiga, hingga sertifikat yang masih atas nama pihak lain,” tegasnya.

Selain sertifikasi, Pemkot Makassar juga akan memperkuat sistem informasi pengelolaan BMD melalui digitalisasi dan integrasi data antarperangkat daerah.

Appi mengatakan, pemerintah kota akan membangun ekosistem data terpusat atau single source of truth sehingga informasi mengenai aset dapat terintegrasi dan diperbarui secara berkala.

Khusus aset tanah, data yang akan diintegrasikan antara lain identitas aset, lokasi dan koordinat, luas, dokumen kepemilikan, nilai aset, pengguna, status pemanfaatan, status sengketa, kondisi fisik, serta riwayat perubahan status.

“Kami di eksekutif akan mendorong digitalisasi, integrasi dan pemutakhiran data antarperangkat daerah terkait,” jelasnya.

Langkah tersebut diharapkan dapat memudahkan pemerintah dalam melakukan penatausahaan, pengamanan, pengawasan, sekaligus menentukan strategi pemanfaatan aset.

Di sisi lain, ia membeberkan Pemkot Makassar juga menyatakan komitmennya untuk tidak membiarkan aset daerah berada dalam kondisi menganggur.

Pemerintah kota akan melakukan identifikasi terhadap aset-aset yang berada dalam kondisi idle untuk kemudian dioptimalkan melalui skema pemanfaatan sesuai ketentuan.

Beberapa skema yang disiapkan antara lain sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).

Namun, Munafri menegaskan optimalisasi tersebut tetap harus memperhatikan legalitas, kelayakan, transparansi, dan akuntabilitas.

“Melalui Ranperda ini akan dilakukan identifikasi optimalisasi aset daerah yang dalam kondisi idle guna dimanfaatkan melalui skema sewa, pinjam pakai, KSP, BGS, BSG dan atau KSPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Pada kesempatan ini, Ketua IKA FH Unhas itu juga menegaskan bahwa optimalisasi aset daerah tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat.

Aset yang diperuntukkan bagi pendidikan, kesehatan, ruang publik, kepemudaan, pelayanan sosial, lingkungan, maupun kebutuhan masyarakat lainnya akan tetap dipertahankan sesuai fungsi dan peruntukannya.

“Optimalisasi BMD tetap mengutamakan kepentingan dan pelayanan publik,” imbuh Appi.

Dengan demikian, pemanfaatan aset untuk tujuan ekonomi harus tetap mempertimbangkan hak masyarakat terhadap pelayanan publik dan tidak boleh menghilangkan fungsi utama aset tersebut.

Menanggapi pandangan DPRD mengenai faktor penyesuaian tarif sewa, Munafri mengatakan pemerintah kota akan menjadikan kebijakan tersebut sebagai instrumen untuk mendorong pemanfaatan BMD yang lebih inklusif.

“Pemberian faktor penyesuaian tarif akan tetap melalui proses verifikasi dan pengawasan agar tepat sasaran,” kata Munafri.

Persoalan aset juga mencakup prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) atau fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) dari pengembang perumahan.

Munafri menyampaikan, sejak 2019 Pemkot Makassar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman telah aktif melakukan inventarisasi dan proses penyerahan PSU dari pengembang.

Hingga Agustus 2026, sebanyak 187 perumahan telah menyerahkan fasum-fasosnya dan diterima oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk dicatat sebagai aset Pemerintah Kota Makassar.

Pemkot selanjutnya akan mengembangkan database PSU dan fasum-fasos yang terintegrasi, mencakup lokasi, luas, status penyerahan, status sertifikasi, kondisi fisik, serta pemanfaatannya.

Dalam hal kerja sama pemanfaatan BMD, Munafri memastikan pemerintah kota akan memperkuat mekanisme pengawasan terhadap mitra.

Setiap kerja sama pemanfaatan aset strategis akan didukung dengan persyaratan, informasi, dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Aspek yang akan diperhatikan antara lain nilai BMD, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik, profil mitra, jangka waktu kerja sama, bentuk kontribusi, hingga manfaat yang diperoleh daerah.

“Pemkot juga akan memperkuat klausul kontrak secara preventif dan kuratif, termasuk larangan meneruskan sewa BMD kepada pihak lain yang tidak berwenang,” ungkapnya.

Untuk memperkuat transparansi, Pemkot Makassar juga menyatakan akan menindaklanjuti usulan DPRD agar laporan kinerja pengelolaan BMD disampaikan secara periodik kepada lembaga legislatif.

Menurut Munafri, langkah tersebut penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, sekaligus membangun sinergi antara eksekutif dan legislatif.

Indikator kinerja pengelolaan aset juga akan diarahkan agar konkret, terukur, dan berorientasi pada hasil sehingga tidak berhenti pada formalitas administrasi.

Munafri menyebut Pemkot Makassar sejak 2024 telah menjadi bagian dari 100 pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang menjadi pilot project penilaian kinerja pengelolaan aset melalui indeks pengelolaan aset yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan KPK.

“Dengan mekanisme ini, kinerja pengelolaan aset dapat berdasarkan capaian dan hasil yang terukur,” saran Appi.

Munafri juga memaparkan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan yang berkaitan dengan pengelolaan BMD.

BPK sebelumnya melakukan pemeriksaan atas efektivitas manajemen aset tahun 2024 hingga semester I 2025.

Rekomendasi yang dihasilkan menekankan penguatan tata kelola aset, terutama dalam aspek pengamanan aset daerah.

Sejumlah rekomendasi telah ditindaklanjuti Pemkot Makassar, antara lain inventarisasi dan penatausahaan KIP A sampai KIP F, sertifikasi parsial aset tanah, serta penyelesaian sebagian tunggakan sewa atau retribusi.

Munafri menambahakan apresiasi terhadap seluruh masukan dan pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar.

Menurutnya, seluruh masukan tersebut akan menjadi perhatian pemerintah kota dalam menyempurnakan tata kelola maupun penatausahaan barang milik daerah.

Ia menilai pembenahan aset daerah tidak dapat dilakukan oleh pemerintah kota secara sendiri, tetapi membutuhkan dukungan dan sinergi berbagai pihak, termasuk DPRD.

“Proses ini tidak berdiri sendiri, diperlukan sinergitas dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari lembaga legislatif dalam hal ini DPRD Kota Makassar,” ujarnya.

Munafri berharap pembahasan Ranperda tersebut dapat berjalan lancar dan segera dirampungkan sehingga dapat menjadi landasan yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam mengamankan, menata, dan mengoptimalkan aset daerah.

Ia menekankan, pembahasan teknis terhadap sejumlah substansi Ranperda masih dapat diperdalam pada tahapan berikutnya.

“Makassar adalah rumah besar bagi kita semua, legislatif dan eksekutif adalah dua tangan yang bekerja serempak merawatnya, satu merumuskan arah dan satunya menggerakkan langkah,” pungkas Munafri. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 September 2026 16:23
Pendataan Perlinsos Digital Makassar Naik ke Peringkat 20, Sudah Jangkau 138 Ribu KK
Pedomanrakyat.com, Makassar – Progres pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital di Kota Makassar menunjukkan perkembangan signifikan. Da...
Daerah01 September 2026 14:29
Jaga Produktivitas Pertanian, Luwu Timur Tetapkan Jadwal Tanam Serentak MT III
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Komisi Irigasi menetapkan jadwal tanam Musim Tanam III (MT III) tahun 2026 dimula...
Metro01 September 2026 13:38
Eks Pimpinan DPRD Sulsel Jadi Saksi di Sidang Kasus Bibit Nanas, Tegaskan Tak Tahu Detail Program
Pedomanrakyat.com, Makassar – Empat mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan ...
Metro01 September 2026 11:33
Wawali Hermanto Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Parepare, Tegaskan Kepastian Hukum
Pedomanrakyat.com, Parepare – Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto Pasennangi, mewakili Wali Kota Parepare Tasming Hamid menghadiri agenda pemusnahan ...