Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Saut Situmorang hingga Bambang Widjojanto resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM.
“Kami mewakili 56 lebih perorangan dan organisasi menyampaikan dugaan. Intinya adalah potensi pelanggaran yang terjadi baik etik maupun etik dan pidana yang dilakukan oleh Firli Bahuri dalam hal ini sebagai ketua KPK,” kata Saut di Gedung KPK lama, Jakarta Pusat, Senin (10/4).
Saut mengatakan di dalam dokumen yang diserahkan kepada KPK" href="https://pedomanrakyat.com/tag/dewas-kpk/">Dewas KPK dijelaskan kronologi lengkap terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM yang diduga dilakukan Firli.
Baca Juga :
Saut pun berharap KPK" href="https://pedomanrakyat.com/tag/dewas-kpk/">Dewas KPK dapat bekerja secara profesional, transparan, akuntabel serta berintegritas dalam mendalami kasus tersebut.
Laporan yang dilayangkan sejumlah mantan pimpinan KPK itu langsung diterima oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Komentar