Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Syuhud mengakui pihaknya pernah menjalin kerja sama dengan kelompok filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Namun seiring dengan kasus hukum yang menjerat ACT, maka kerja sama itu juga dihentikan.
“Kerja sama MUI dan ACT dulu memang pernah dilakukan. Karena badan hukum ACT sudah dibekukan, maka kerja samanya juga jadi beku, karena izinnya sudah dibekukan, maka kerja samanya jadi beku, artinya setop,” kata Marsudi di sela-sela acara Milad MUI ke-47 di Hotel Sultan Jakarta, Selasa 26 Juli 2022.
Baca Juga :
Marsudi mengatakan, Sekjen MUI sudah melakukan komunikasi dengan ACT terkait penyetopan kerja sama itu.
Menurut Marsudi, kerja sama yang sempat dilakukan MUI dan ACT adalah penyaluran beberapa beras kepada pesantren.
“Jadi itu saja yang sudah berjalan, yang lain belum. Karena sekarang disetop, ya jadi setop,” kata Marsudi.
Komentar