Adu Jotos di Atas Kapal, 1 ABK Tewas Ditendang ke Laut

Nhico
Nhico

Minggu, 26 Desember 2021 14:33

Ilustrasi ABK.(F-Int)
Ilustrasi ABK.(F-Int)

Pedoman Rakyat, Kepulauan Seribu – Dua Anak Buah Kapal (ABK) terlibat perkelahian di atas Kapal Motor Maju Jaya Bersama 8 di perairan Pulau Tampel, Kepulauan Seribu, Rabu (22/12). Keributan itu melibatkan DP (29) dan DI.

Akibat perkelahian itu DI meninggal dunia. Sementara DP (29) ditetapkan polisi sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Saat berkelahi di atas kapal, tersangka menendang korban hingga jatuh ke laut dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris polisi Sang Ngurah Wiratama di jakarta Utara, Jumat (24/12).

Wiratama mengatakan, perkelahian itu bermula dari perselisihan antara korban dengan tersangka di atas kapal.

Kesal dipelototi oleh tersangka, korban melempar kotak pengeras suara (speaker bluetooth) nirkabel namun tidak kena. Tak terima dilempar, tersangka pun mendekati korban dan terjadi aksi saling pukul.

Nakhoda dan anak buah kapal yang lain belum sempat melerai, korban sudah terjatuh ke laut.

Melihat kejadian tersebut, nakhoda kapal langsung melompat ke laut dan menolong korban hingga berhasil diangkat ke atas kapal. “Tapi nyawa korban tidak terselamatkan,” kata dia.

Saat diangkat ke atas kapal, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban banyak mengeluarkan air dari mulut dan hidung. Kondisinya pun terlihat lemas dan tidak lama kemudian tidak sadarkan diri sebelum dinyatakan meninggal dunia.

Keesokannya, pada Kamis (23/12) pukul 02.30 WIB, tersangka DP dilaporkan nakhoda kapal kepada pemilik kapal ketika kapal bersandar di dermaga Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.

Satu jam lebih 30 menit berselang, agen kapal juga membuat laporan polisi ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa sehingga tersangka pun menjalani pemeriksaan di kantor polisi setempat.

Barang bukti berupa satu unit pengeras suara yang digunakan dalam perkelahian turut disita sebagai barang bukti. Terhadap tersangka dikenakan pasal 184 ayat 4 dan/atau Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman hukumannya penjara maksimal tujuh tahun,” ujar Tama. Dikutip Antara.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...
Metro16 Juli 2026 21:21
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada mas...
Nasional16 Juli 2026 20:24
Kementerian Kehutanan Siapkan Forest Heroes Muda Menjaga Masa Depan Hutan
Pedomanrakyat.com, Samarinda – Di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa masa depan hutan Indonesia...