Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama DPRD Luwu Timur resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Senin (13/7/2026).
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, dan Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte. Pada kesempatan yang sama, pemerintah daerah juga menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 untuk dibahas bersama DPRD.
Bupati Irwan mengatakan, pengelolaan keuangan daerah yang baik menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga :
“Pengelolaan keuangan yang baik menjadi kunci terciptanya pemerintahan yang sehat sehingga setiap program dapat dipertanggungjawabkan dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD yang kembali mengantarkan Luwu Timur meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-14 kalinya atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporannya, APBD 2025 mencatat pendapatan daerah sebesar Rp1,94 triliun, belanja dan transfer Rp1,90 triliun, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp21,64 miliar.
Sementara itu, penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 mengusung tema “Akselerasi Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat”, yang akan menjadi dasar pembahasan anggaran bersama DPRD.

Komentar