Pedoman Rakyat, Makassar – Dalam rangka upaya penerapan Subsidi BBM tepat sasaran, Pertamina wilayah Marketing Operation Region (MOR) VII Sulawesi bersama lembaga penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ditugaskan pemerintah melalui BPH Migas untuk mendata pengguna BBM.
Hal ini merujuk pada surat perintah tertuang dalam Surat Kepala BPH Migas No. 1685/Ka/BPH/2020 tanggal 28 Juli 2020 perihal Instruksi Pencatatan Nomor Polisi untuk Transaksi Pembelian JBT dan JBKP oleh setiap pengelola SPBU Pertamina.
“Pendataan dilakukan untuk mapping pengguna bahan bakar khususnya bahan bakar subsidi,” ujar Unit Manager Communication, Relation dan CSR MOR VII Laode Syarifuddin Mursali, di Makassar, Sabtu (9/1/2021).
Baca Juga :
Menurut Syarifuddin, penugasan pendataan tersebut diberikan guna menekan pengguna yang tidak berhak. Bagi Penyalur BBM dengan nilai oktan 88 (Premium) dan nilai cetane 48 (Solar) diminta melakukan pendataan kepada konsumen SPBU yang menggunakan produk tersebut.
“Pertamina sebagai operator menjalankan kebijakan Pemerintah. Kami akan menjamin kerahasiaan data yang diberikan konsumen. Sehingga konsumen tak perlu khawatir saat memberikan datanya,” tuturnya.
Untuk teknis pelaksanaanya dilaksanakan secara bertahap di masing-masing wilayah. Di wilayah Sulawesi, pendataan telah dilakukan secara bertahap. Pendataan dilakukan di SPBU yang menyediakan BBM jenis Premium dan Solar sebelum konsumen melakukan transaksi.
Pendataan dilakukan dengan menggunakan mesin EDC My Pertamina. Alat ini dapat memperoleh data yang komprehensif mengenai pengguna BBM jenis Premium dan Solar karena merupakan bahan bakar bersubsidi untuk orang kurang mampu.
“Kita ingin agar distribusi BBM bersubsidi tidak salah sasaran. Agar mereka yang menerima benar-benar yang berhak,” pungkas Syarifuddin. (ria)
Komentar