Airlangga Serahkan Surat Tugas ke 10 Cakada di Sulsel, Minus Gowa-Toraja

Editor
Editor

Minggu, 08 Maret 2020 15:03

ist
ist

Pedoman Rakyat, Makassar – Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto telah menyerahkan surat tugas kepada 10 calon kepala daerah di Sulsel yang akan mengikuti pilkada serentak tahun ini.

Proses penyerahan dilakukan dalan acara tasyakuran dan deklarasi pilkada di Celebes Convention Center (CCC), Jalan Metro Tanjung Bunga, Minggu (8/3/2020).

Pertama di Luwu Utara Indah Putri Indriani, Luwu Timur Thoriq Husler, Toraja Utara Yohanis Bassang dan di Soppeng Kaswadi Razak.

Kemudia Barru Malkan Amin, Pangkep Andi Ilham Zainuddin, Maros Tajerimin, Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Bulukumba Andi Hamzah Pangki, Selayar M Basli Ali.

“Dua daerah lainnya, Kabupaten Gowa dan Tana Toraja sementara dibahas,” kata Airlangga.

“Saya menaruh harapan bahwa para calon usungan Golkar bisa menang. Terpenting bila menang bisa membesarkan Partai Golkar di daerahnya,” ujar mantan Menteri Perindustrian itu. (zul)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik22 September 2023 10:30
Pendaftar Online Sudah 40-an Ribu, Peserta Jalan Gembira Anies Bakal Membludak
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gerak jalan gembira yang akan dihadiri Bakal Calon Presiden RI, Anies Rasyid Baswedan, bersama dengan Bakal Calon ...
Politik21 September 2023 20:44
Legislator NasDem Sulsel Rezki Lutfi Fasilitasi Ambulance Gratis untuk Masyarakat Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Sulawesi Selatan Rezki Mulfiati Lutfi terus komitmen memberikan bantuan kepada masyarakat. Salah satu...
Politik21 September 2023 18:19
Nyaleg DPRD Provinsi, Kehadiran YM Dongkrak Suara Partai Gerindra di Dapil Sulsel VII
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kehadiran Mantan Direktur Perseroda Sulsel, Yasir Machmud (YM), dalam kontestasi Pemilu DPRD Sulsel Dapil VII Bone...
Nasional21 September 2023 15:30
Lukas Enembe Minta Hakim Buka Rekening Pribadi, Istri, dan Anaknya yang Diblokir KPK
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dituntut 10 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap dan gratifikasi. Saa...