Pedomanrakyat.com, Pangkep — Komisi II DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menyoroti gangguan arus lalu lintas di sekitar Pasar Sentral Pangkajene.
Sorotan itu muncul setelah DPRD menerima keluhan masyarakat terkait parkir kendaraan yang semrawut serta aktivitas pedagang yang menggunakan bahu jalan.
Ketua Komisi II DPRD Pangkep, Lutfi Hanafi, mengatakan kondisi tersebut mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kemacetan.
Baca Juga :
“Parkir di bahu jalan ini membuat arus lalu lintas terganggu dan bisa menyebabkan kemacetan. Begitu pun pedagang yang masih berjualan di bahu jalan perlu ditertibkan,” kata Lutfi, Jumat (4/9/2026).
Komisi II kemudian memanggil Dinas Perhubungan dan Dinas UMKM untuk membahas penataan kawasan pasar. DPRD mendorong penyediaan lokasi parkir khusus serta penataan lapak pedagang agar tidak menggunakan badan jalan.
Lutfi berharap penataan tersebut dapat menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus tetap mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di Pasar Sentral Pangkajene.

Komentar