DPRD dan Pemkab Pangkep Rampungkan Ranperda Pilkades, Ini Aturan Barunya

Nhico
Nhico

Jumat, 21 Agustus 2026 11:37

DPRD dan Pemkab Pangkep Rampungkan Ranperda Pilkades, Ini Aturan Barunya

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) bersama DPRD Pangkep merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Ranperda ini disiapkan untuk menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2016 jo. Perda Nomor 5 Tahun 2021 sekaligus menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hukum nasional, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Sejumlah ketentuan penting diatur, di antaranya masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dengan maksimal dua periode. Masa jabatan sebagai kepala desa Pengganti Antarwaktu (PAW) juga dihitung sebagai satu periode.

Ranperda turut memperketat persyaratan calon, termasuk kewajiban calon petahana melampirkan laporan pertanggungjawaban yang telah ditelaah Inspektorat dan Surat Keterangan Bebas Temuan. ASN yang maju juga wajib memenuhi ketentuan izin dan status kepegawaian sesuai aturan.

Selain itu, calon kepala desa diwajibkan bebas narkoba serta memenuhi ketentuan terkait rekam jejak pidana. Jumlah calon ditetapkan paling sedikit dua dan maksimal lima orang. Jika pendaftar lebih dari lima orang, akan dilakukan uji kompetensi dengan bobot ujian tertulis 60 persen dan administrasi 40 persen.

Ranperda juga mengatur mekanisme pemilihan jika hanya terdapat satu calon, pelaksanaan Pilkades Antarwaktu, pembiayaan Pilkades, hingga ketentuan peralihan bagi kepala desa yang telah atau sedang menjalani masa jabatan.

Kepala Dinas PMD Pangkep, Dzulfhadli, mengapresiasi kerja Pansus Ranperda Pilkades DPRD Pangkep yang telah membahas regulasi tersebut secara mendalam.

Sementara Ketua Pansus Ranperda DPRD Pangkep, Umar Haya, menekankan pentingnya sosialisasi dan bimbingan teknis bagi panitia pemilihan agar seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan sesuai aturan.

Menurutnya, penguatan kapasitas panitia di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa menjadi bagian penting untuk mewujudkan Pilkades yang tertib, transparan, dan minim konflik.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro21 Agustus 2026 16:00
Atasi Krisis Air, Plt Dirut PDAM Makassar Andi Syahrum Minta Kementerian PU Bangun Bendung Karet di Sungai Tello
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, meminta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memfasili...
Daerah21 Agustus 2026 14:45
Bupati Luwu Timur Bangga Tiga Pelajar SMA YPS Sorowako Melaju ke Final Kompetisi Nasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan generasi muda Kabupaten Luwu Timur di tingkat nasional. Tiga pelajar SMA YPS Sor...
Nasional21 Agustus 2026 14:43
Kemah Konservasi HKAN 2026: Kemenhut Perkuat Peran Generasi Muda Sebagai Pelopor Konservasi
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) menyelenggaraka...
Daerah21 Agustus 2026 13:34
Bupati Chaidir Syam Kawal Pemulangan Jenazah Warga Maros dari Armenia
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros terus memperjuangkan pemulangan jenazah Valenth Alexie Tamboto (24), warga Maros ...