Pedomanrakyat.com, Sumatera Utara – Setelah sempat ditunda, mantan Kabag Bin Opsnal Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan akhirnya menjalani sidang kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (BIDPROPAM) Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Selasa (2/4/2023) pagi.
Sidang kode etik AKBP Achiruddin Hasibuan itu merupakan buntut dari dari kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan yakni Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.
AKBP Achiruddin Hasibuan dinilai melakukan membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya, padahal saat terjadinya penganiayaan tersebut AKBP Achiruddin Hasibuan berada di lokasi kejadian, seperti terlihat dalam video penganiayaan yang beredar luas di sosial media.
Baca Juga :
AKBP Achiruddin Hasibuan tiba pukul 10.00 WIB, menggunakan masker, topi dan seragam polri keluar dari gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Setibanya di sana, Achiruddin langsung menuju ruang Bid Propam Polda Sumatera Utara.
AKBP Achiruddin Hasibuan juga tampak dikawal oleh sejumlah anggota Bid Propam Polda Sumut. AKBP Achiruddin Hasibuan sendiri hanya bisa terdiam dan memberikan salam ke pada awak media yang melakukan peliputan.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi membenarkan mantan Kabag Bin Opsnal Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut tengah menjalani sidang kode etik hari ini.
Komentar