Pedomanrakyat.com, Makassar- Tindakan tegas yang diambil Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana dengan mencopot oknum perwira Polri di Ditpolairud polda Sulsel, AKBP M yang tersangkut kasus tindakan asusila menuai pujian.
Salah satunya dari lembaga Tunas Indonesia Raya (Tidar). Ketua Umum Tidar, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengatakan sangat mengapresiasi langkah pihak kepolisian menghadirkan keadilan bagi korban.
“Kami mengapresiasi pihak kepolisian Polda Sulsel yang telah bergerak untuk menghadirkan keadilan bagi korban dan berani mengambil tindakan tegas bagi anggotanya yang melakukan eksploitasi seksual terhadap seorang anak di bawah umur,” kata Sara dalam keterangannya.
Baca Juga :
- Polda Sulsel Ungkap 31 Kasus Korupsi dengan 21 Tersangka, Uang Rp 2 Miliar-14 Mobil dan 10 Truk Disita
- Polda Sita 6 Produk Skincare Berbahaya di Sulsel, Milik Fenny Frans, Mira Hayati, Raja Glow hingga NRL
- Masyarakat Wajib Waspada! Polda Sulsel Bongkar 6 Skincare Berbahaya, Ada Milik Mira Hayati dan Fenny Frans
Menurut Sara, kasus ini menambah deretan panjang kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak. Untuk itu, Sara mendesak segera disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Sudah terlalu banyak kasus ataupun korban yang membutuhkan perlindungan hukum dari RUU TPKS ini, tidak sedikit contoh konkrit yang sudah terjadi,” kata perempuan yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Ditekankan, kejahatan seksual terhadap anak tidak cukup hanya dijerat menggunakan UU Perlindungan Anak. Hal ini karena eksploitasi seksual tidak dapat disamakan dengan jenis kekerasan seksual lainnya seperti pemerkosaan.
“Ini terjadi berulang kali oleh pelaku yang sama kepada korban yang sama juga,” kata Sara.
Lebih dari itu, eks anggota DPR RI periode 2014-2019 tersebut menyaranka bahwa harus ada proses pengadaan restitusi bagi para korban dan keluarga korban kekerasan seksual, belum lagi proses pemulihan baik secara medis maupun sosial agar korban dapat menjalani kehidupan sehari hari.
“Begitu juga dengan keluarga korban yang perlu mendapatkan rehabilitasi sosial dan dukungan moril. Tidak mudah untuk melepaskan trauma bagi korban maupun keluarganya,” katanya.
Sebagai aktivis, Sara menegaskan tidak akan pernah berhenti menyuarakan keadilan dan menjadi garda terdepan bagi setiap perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), kini menetapkan oknum Perwira Polri AKBP M sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya kepada anak di bawah umur berinisial IS (13).
Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho mengatakan, AKBP M ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan sejumlah tahap penyelidikan dan gelar perkara.
“Hasil gelar perkara kita sepakat menaikkan statusnya dari saksi ke tersangka,” kata Onny di Mapolda Sulsel, Jumat (4/3/2022).
AKBP M terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
“Hal ini diatur dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2002 terkait pencabulan terhadap anak. Dalam pasal 82 diancam hukuman 15 tahun,” ucapnya.
AKBP M pun kini sudah ditahan di ruang sel Mapolda Sulsel.
Komentar