Pedoman Rakyat,Jakarta-Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly resmi melarang Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk Indonesia. Larangan itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam peraturan yang resmi berlaku pada hari ini 21 Juli 2021 ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional, tak lagi bisa masuk ke Tanah Air.
“Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis pada Rabu (21/7/2021).
Baca Juga :
Yasonna mengatakan, aturan tersebut membuat tenaga kerja asing (TKA), termasuk yang mengerjakan proyek strategis nasional di Indonesia atau penyatuan keluarga, tak bisa masuk ke Tanah Air lagi. Aturan ini diharapkan dapat menekan penularan COVID-19.
“Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19,” ujar Menkumham.
Komentar