Aksi Bejat Habib YS, Suruh Santri Mijat Biar Dapat Barokah Ujung-Ujungnya Dicabuli

Nhico
Nhico

Rabu, 02 Februari 2022 12:37

Ilustrasi Pencabulan yang dilakukan Habib YS. (F-Int)
Ilustrasi Pencabulan yang dilakukan Habib YS. (F-Int)

Pedoman Rakyat, Jawa Timur – Seorang tokoh agama di Pamekasan, Jawa Timur, berinisial Habib YS (36) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi terkait kasus pencabulan.

Habib YS diketahui telah melecehkan dua orang santriwatinya.

Habib YS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menyebut Habib YS melakukan aksi bejat itu dengan modus menyuruh korban memijat. Kedua korban diketahui masih berusia anak-anak.

“Modus yang dilakukan YS meminta santrinya suruh pijat dengan berujung pencabulan. Keduanya masih anak-anak, disuruh mijat biar dapat barokah,” kata Tomy dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).

Tomy menerangkan pencabulan itu terjadi pada tahun 2022. Insiden itu terjadi di Pondok Desa, Panaguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

Lebih lanjut, Tomy berkata pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari tersangka dan korban.
“Polisi juga telah mengamankan 1 buah baju kotak-kotak berwarna merah, 1 buah kerudung polos berwarna merah, 1 buah sarung warna merah,” ucap Tommy.

Polres Pamekasan sempat diluruk ratusan warga Desa Karanggayam, Sampang, terkait penangkapan Habib YS. Warga menuntut Habib YS dibebaskan.

“Kita minta Habib dikeluarkan. Kita sudah menyiapkan pengacara kenapa Habib ditangkap,” ujar Hasan, salah satu warga kepada wartawan di depan Polres Pamekasan.

Hasan menyebut Habib YS ditangkap saat hendak mengisi pengajian di Karanggayam, Sampang. Habib YS sendiri merupakan warga Panagguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...
Olahraga14 Oktober 2026 21:22
Target Dua Emas Cabor Balap Motor, IMI Makassar Turunkan Pembalap Andalan di Porprov Sulsel XVIII
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Makassar membidik dua medali emas pada cabang olahraga (cabor) balap motor Pekan Ola...