Pedoman Rakyat, Makassar – Polisi dengan cepat berhasil mengungkap kasus aksi berbahaya Makassar Street Fighter alias pertarungan jalanan. Sebanyak delapan pelaku berhasil diamankan.
Enam penonton dan dua pelaku petarung. Sementara pihak penyelenggara masih dalam pengejaran. Aksi berbahaya ini terbilang eksklusif, karena berbayar. Untuk menontonnya, penonton harus membayar ke penyelenggara. Begitu pula si petarung dijanjikan hadiah uang jika menang.
“Para petarung ini dijanjikan sebesar 10 persen dari penjualan tiket atau Rp1,5 juta. Para penonton ini ditarik biaya Rp10 ribu per orang, dua ronde,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman saat ekspose di kantornya, Rabu (4/8/2021) petang.
Baca Juga :
Lanjut perwira polisi berpangkat satu bunga melati itu, para petarung yang ikut dalam kompetisi ilegal itu masih berusia belia atau masih berstatus sebagai pelajar.
“Arenanya itu ada di Jalan Ince Nurdin, Kota Makassar. Mereka juga rata-rata pelajar, dibawah umur dan dewasa,” ungkapnya.
Para pelaku yang diamankan petugas pun bakal dijerat dengan 184 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Polisi masih melakukan pengembangan terkait pemilik akun instagram @makassarstreet_fight yang menyelenggarakan tarung bebas ilegal tersebut.
“Kami akan dalami dulu. Kami masih melakukan penyelidikan terkait pemilik akun instagram,” demikian Jamal.
Komentar