Pedomanrakyat.com, Jakarta – Akta kelahiran merupakan dokumen yang berisi keterangan kelahiran anak yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Akta kelahiran juga termasuk dokumen penting, karena menjadi persyaratan dalam pengurusan KTP-el, Kartu Keluarga atau KK, pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, hingga pembuatan akta nikah.
Baca Juga :
Namun bagaimana cara mengurus kembali jika akta kelahiran tersebut hilang?
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, mengurus akte kelahiran yang hilang ternyata mudah dan tanpa dipungut biaya.
“Mengurus kembali akta kelahiran yang hilang dilakukan di Dinas Dukcapil sesuai alamat KTP-el yang terakhir. Jadi bukan alamat KTP-el dahulu saat membuat akta kelahiran pertama kali,” ujarnya.
Kemudian melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian sesuai alamat KTP-el yang terakhir.
“Nanti Surat Kehilangan tersebut diurus di tempat tinggal yang baru. Kepolisiannya dimana, kepolisiannya di tempat tinggal kita sesuai KTP-el yang sekarang,” terang Zudan.
Zudan juga menjelaskan bahwa persyaratannya sudah jelas diatur di dalam Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Juga diatur dalam Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
“Yuk kita sama-sama belajar, sama-sama lihat dan di Dinas Dukcapil persyaratannya juga sudah dipasang,” kata Zudan memungkasi.
Komentar