MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Harus Dipisah Minimal Dua Tahun, Ini Respons Kemendagri

Nhico
Nhico

Jumat, 27 Juni 2025 08:49

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Harus Dipisah Minimal Dua Tahun, Ini Respons Kemendagri

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilu nasional dan daerah yang dipisah.

Mereka mengaku baru menerima informasi tersebut di saat revisi Undang-Undang Pemilu.

“Kita pelajari dulu. Saya baru mendapatkan informasi, kita pelajari dulu karena saat ini pun kan sedang dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu,” ucap Wamendagri Bima Arya di sela-sela acara retreat di IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Kamis (26/6/2025).

Ia menuturkan akan mempelajari lebih detail putusan MK dan disesuaikan dengan revisi Undang-Undang Pemilu. Bima menyebut, putusan MK merupakan pandangan banding sedangkan implementasi harus dipelajari terlebih dahulu.

“Ya pasti (bahan untuk revisi). Keputusan MK kan pandangan banding tapi bagaimana eksekusi dan implementasinya kita harus pelajari detail dulu,” kata dia.

Bima menyebut pemisahan pelaksanaan pemilu memang gencar disuarakan oleh pihak dari kampus dan pemerhati pemilu.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.

Sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro21 September 2026 23:30
Pembangunan Desa Sulsel Jadi Sorotan, Komite I DPD RI Dorong Penguatan Dana Desa dan Ekonomi Warga
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerima kunjungan kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indo...
Daerah21 September 2026 22:23
Sidrap Runner-up Piala Gubernur 2026, Bupati Syaharuddin Salut Perjuangan Pemain
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang memberikan dukungan langsung kepada Sidrap United yang berlaga pada partai fi...
Metro21 September 2026 21:25
Pemkot Makassar Siapkan “Pasukan Data”, Gandeng BPS untuk Cetak ASN Ahli Statistik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, memperkuat kolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk m...
Politik21 September 2026 20:22
Bawaslu Sulsel Wanti-wanti Data Pemilih Anomali: Jangan Hanya Dicatat di Atas Kertas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memperketat penga...