Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengakui dirinya dan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas melakukan perjalanan pribadi ke DI Yogyakarta untuk menziarahi sejumlah pantai dan goa.
Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Hasyim dan Hasnaeni berduaan pergi ke Yogyakarta pada 18 Agustus 2022.
Baca Juga :
Mereka bertolak dari Jakarta menggunakan pesawat, yang tiketnya dipesan dan dibayar oleh Hasnaeni.
Setibanya di Jogja, Hasyim bersama Hasnaeni langsung menuju Goa Langse, Partai Parangkusumo dan Pantai Baron untuk melakukan ziarah. Kegiatan ziarah itu berlangsung hingga 19 Agustus 2022 pukul 05.00 WIB. Setelah itu, Hasnaeni mengantarkan Hasyim ke sebuah hotel bintang lima di pusat Kota Jogja.
“Teradu (Hasyim) mengakui secara sadar telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama pengadu II (Hasnaeni) selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024,” kata Raka, Senin (3/4/2023).
“DKPP menilai teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional,” kata Raka.
Atas sejumlah pelanggaran kode etik tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi berat kepada Hasyim. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asya’ri selaku ketua merangkap anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito.
Komentar