Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah.
Hal ini telah tercatat dalam aplikasi pemvisaan e-Haji Arab Saudi.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari Arab Saudi dan akan membahasnya dengan DPR.
Baca Juga :
“Kementerian Agama akan berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk merespons tambahan kuota ini,” kata Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Senin (8/5/2023).
Menurut Menag, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji, termasuk rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan, dan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan.
“Selanjutnya, Kemenag akan melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat dan pengurusan dokumen jemaah, termasuk penyesuaian kontrak layanan dengan penyedia layanan di Saudi dan kontrak penerbangan,” kata menag.
Komentar