Ali Ngabalin Sebut Busyro Muqoddas Berotak Sungsang, LBH Muhammadiyah: Kita Akan Polisikan

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Jumat, 14 Mei 2021 18:36

Ali Ngabalin Sebut Busyro Muqoddas Berotak Sungsang, LBH Muhammadiyah: Kita Akan Polisikan

Pedoman Rakyat, Jakarta – Pernyataan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin yang menyebut Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas berotak sungsang, memicu kemarahan warga Persyarikatan.

Ali Ngabalin menyebut Busyro berotak sungsang, lantaran mengkritik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TWK di lembaga antirasuah digelar untuk keperluan alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 75 orang dinonaktifkan karena tak lulus tes ini, salah satunya penyidik senior Novel Baswedan.

Kepala Bidang Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah, Gufroni, akan melaporkan Ngabalin ke polisi jika sudah mendapat perintah dari Busyro Muqoddas.

Namun demikian, Busyro yang juga mantan pimpinan KPK ini tidak terlalu memerdulikan ocehan Ngabalin.

Karena itulah, LBH PP Muhammadiyah belum melakukan langkah hukum terkait ocehan Ngabalin tersebut.

“Jadi intinya sepanjang belum ada perintah dari Pak Busyro, kita dari LBHMu PP Muhammadiyah belum bisa melakukan langkah hukum apapun. Saya sudah minta arahan ke beliau, apakah orang ini perlu di somasi atau tidak. Namun nampaknya Pak BM (Busyro Muqoddas) tidak terlalu meresponnya karena mungkin dianggap tidak penting dan unfaedah,” kata Gufroni dilansir dari MNC, pada Jumat (14/5/2021).

LBH PP Muhammadiyah, kata Gufroni, akan tetap fokus dalam upaya advokasi terhadap 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan lantaran tak lulus TWK.

Persyarikatan akan konsultasi dengan Ombudsman ataupun melakukan gugatan hukum terhadap SK penonaktifan 75 pegawai KPK tersebut.

“Kita akan tetap fokus dalm upaya advokasi terhadap 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan. Dalam waktu dekat ini, LBH PP bersama koalisi masyarakat sipil akan mendatangi kantor ORI untuk konsultasi trkait SK penonaktifkan 75 pegawai tersebut dan langkah hukum lainnya termasuk ke PTUN,” demikian Gufroni.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional23 Juni 2026 23:32
Kemenhut Perkuat Revitalisasi Hutan Alam dan Hutan Tanaman, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Pusat Kebijakan Strategis (Pusjastra) terus memperkuat upaya pengelolaan h...
Metro23 Juni 2026 22:30
Dihadapan 41 Delegasi dari 28 Negara, Munafri Promosikan Potensi Makassar ke Duta Besar Dunia
Pedomanrakyat.com, Makassar – Diplomasi budaya dan kuliner menjadi pintu masuk Pemerintah Kota Makassar untuk memperkenalkan potensi daerah kepa...
Ekonomi23 Juni 2026 21:27
Kalla Logistics Perkuat Budaya Keselamatan Lewat Standar Operasional Transporter Komprehensif
Pedomanrakyat.com, Makassar – Keselamatan menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas operasional transporter Kalla Logistics. Oleh karena itu, s...
Metro23 Juni 2026 20:34
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Keluarga Korban Terseret Arus Sungai di Soppeng
Pedomanrakyat.com, Soppeng – Duka masih menyelimuti keluarga almarhum Hatta Dg Manessa (71), seorang petani sekaligus pekebun asal Desa Abbanuan...