Ali Ngabalin Sebut Busyro Muqoddas Berotak Sungsang, LBH Muhammadiyah: Kita Akan Polisikan

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Jumat, 14 Mei 2021 18:36

Ali Ngabalin Sebut Busyro Muqoddas Berotak Sungsang, LBH Muhammadiyah: Kita Akan Polisikan

Pedoman Rakyat, Jakarta – Pernyataan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin yang menyebut Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas berotak sungsang, memicu kemarahan warga Persyarikatan.

Ali Ngabalin menyebut Busyro berotak sungsang, lantaran mengkritik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TWK di lembaga antirasuah digelar untuk keperluan alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 75 orang dinonaktifkan karena tak lulus tes ini, salah satunya penyidik senior Novel Baswedan.

Kepala Bidang Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah, Gufroni, akan melaporkan Ngabalin ke polisi jika sudah mendapat perintah dari Busyro Muqoddas.

Namun demikian, Busyro yang juga mantan pimpinan KPK ini tidak terlalu memerdulikan ocehan Ngabalin.

Karena itulah, LBH PP Muhammadiyah belum melakukan langkah hukum terkait ocehan Ngabalin tersebut.

“Jadi intinya sepanjang belum ada perintah dari Pak Busyro, kita dari LBHMu PP Muhammadiyah belum bisa melakukan langkah hukum apapun. Saya sudah minta arahan ke beliau, apakah orang ini perlu di somasi atau tidak. Namun nampaknya Pak BM (Busyro Muqoddas) tidak terlalu meresponnya karena mungkin dianggap tidak penting dan unfaedah,” kata Gufroni dilansir dari MNC, pada Jumat (14/5/2021).

LBH PP Muhammadiyah, kata Gufroni, akan tetap fokus dalam upaya advokasi terhadap 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan lantaran tak lulus TWK.

Persyarikatan akan konsultasi dengan Ombudsman ataupun melakukan gugatan hukum terhadap SK penonaktifan 75 pegawai KPK tersebut.

“Kita akan tetap fokus dalm upaya advokasi terhadap 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan. Dalam waktu dekat ini, LBH PP bersama koalisi masyarakat sipil akan mendatangi kantor ORI untuk konsultasi trkait SK penonaktifkan 75 pegawai tersebut dan langkah hukum lainnya termasuk ke PTUN,” demikian Gufroni.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional07 Juni 2026 15:26
Tamsil Linrung Serukan Konsolidasi Umat, Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Kemandirian Nasional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, menggelar silaturahmi bersama sahabat, tokoh masyarakat, dan sejumlah elemen u...
Politik06 Juni 2026 16:23
Ketua DPP PSI Irfan Aghasar Keliling Bogor, Antar Sembako ke Kader Ranting dan Warga dari Rumah ke Rumah
Pedomanrakyat.com, Bogor – Ketua DPP PSI Bidang Advokasi dan Litigasi, Irfan Aghasar, turun langsung menyusuri sejumlah wilayah di Kota Bogor untuk ...
Metro06 Juni 2026 14:50
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Keuangan Rp15 Miliar untuk Kepulauan Selayar
Pedomanrakyat.com, Selayar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan bantuan keuangan sebesar Rp15 miliar kepada Pemerint...
Metro06 Juni 2026 14:34
Munafri Pimpin Plogging HLH 2026, Ingatkan Warga Makassar Soal Sampah dan Iklim
Pedomanrakyat.com, Makassar — Pemerintah Kota Makassar, menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui aksi plogging atau j...