Aliran Uang Diusut, KPK Periksa Mertua Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Nhico
Nhico

Jumat, 09 Juni 2023 15:28

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.(F-INT)
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mertua mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Kamariah, pada Kamis (8/6).

Kamariah dicecar penyidik terkait dengan transaksi keuangan dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Andhi.

“Kamariah/ibu rumah tangga, dikonfirmasi terkait pengetahuannya mengenai transaksi keuangan tersangka dengan menggunakan rekening saksi dimaksud,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (9/6).

KPK diketahui sudah menggeledah rumah Kamariah yang berada di Jalan Everest, Sekupang, Batam, Riau, Selasa (6/6) lalu. Saat itu, KPK menyita bukti elektronik diduga terkait dengan perkara.

Selain itu, KPK juga menggeledah tempat lainnya di Batam termasuk sebuah ruko tertutup dan mengamankan tiga unit mobil dengan merek Hummer, Toyota Roadster dan mini Morris.

Pada proses penyidikan kemarin, KPK turut memeriksa lima saksi lain di Polresta Barelang, Kota Batam. Para saksi tersebut atas nama Janis Theofilus Puluh, Radiman, Andy dan Hasyim selaku wiraswasta serta Rony Faslah (karyawan swasta).

“Para saksi dikonfirmasi tentang pengetahuan saksi terkait aktivitas transaksi keuangan tersangka [Andhi Pramono],” kata Ali.

Proses hukum terhadap Andhi berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.

Andhi belum ditahan tetapi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.

Sebelumnya, rumah Andi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, telah digeledah KPK. Tim KPK menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik.

Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

 

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah06 November 2025 18:27
Bupati Irwan Harap Komisi B DPRD Sulsel Kawal Penanganan Abrasi di Wilayah Pertanian
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Sebagai salah satu mitra strategis Pemerintah dalam pembangunan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sul...
Daerah06 November 2025 17:26
Pemkab Sidrap Sambut Hangat Kajari Baru Adhy Kusumo Wibowo
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama Forkopimda menyambut hangat Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo, ...
Daerah06 November 2025 16:30
Sudirman Bungi Buka Sosialisasi Perpres 46/2025, Tegaskan Profesionalisme Pengadaan Barang dan Jasa
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP., M.Si, menegaskan pentingnya seluruh pelaku usaha penyedia barang dan j...
Politik06 November 2025 14:56
Pelatihan Tajwid Guru Agama Se-Sulsel, Upaya Gubernur Sulsel Cetak Pendidik Berkarakter
Pedomanrakyat.com, Sulsel – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman sangat konsen terhadap pembentukan karakter anak yang berakhlak, k...