Pedoman Rakyat, Makassar – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Nurhaldin NH meminta pemerintah perhatikan para pelaku usaha yang ada di pasar tradisional dan model utamanya UKM. Sebab, mereka merupakan penggerak perekonomian suatu daerah.
Hal itu disampaikan saat menjadi pembicara pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern, di Hotel Continent, Minggu (16/8/2020).
Bertindak sebagai narasumber dalam regulasi ini yakni Siti Hartati Usman (Kabid UKM Dinas Koperasi Makassar) dan Salman Sahmad (Konsultan PLUT KUMKM Sulsel).
Baca Juga :
“Perekonomin kita masih lesu, sehingga pemerintah perlu perhatikan para teman-teman pelaku usaha di pasar. Salah satunya dengan memberikan stimulus modal ke mereka,” sebut Andi Nurhaldin.
Dikatakan Nurhaldin, regulasi ini bertujuan memberikan perlindungan dan memberdayakan pengusaha kecil dan menengah dan pasar tradisional. Tidak hanya itu, perda ini bisa memberikan rasa aman dan kepastian hukum.
“Kita harap, pasar tradisional dan pasar modern bisa bersinergi sehingga tumbuh berkembang lebih cepat,” jelasnya.
Kabid UKM Dinas Koperasi, Siti Hartati mengatakan, perda nomor 15 tahun 2009 ini mengatur segalanya perlindungan pemberdayaan pasar tradisional dan moder di Kota Makassar. Tujuannya, dua jenis pasar bisa berjalan dengan baik.
“Disinilah peran Pemkot Makassar melalui Dinas Koperasi dan UKM untuk memberikan pembinaan kepada pelaku usaha UKM utamanya di wilayah pasar tradisional dan modern,” kata Siti Hartati.
Pembinaan itu, sambung Hartati, meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dan memberikan peluang usaha yang seluas-luasnya kepada pelaku UKM yang ada di Pasar Tradisional dan Pasar Modern.
“Jadi visi misi kita itu, diantaranya menguatkan pasar negeri dengan meningkatkan daya saing komoditi daerah melalui pemanfaatan sumber daya lokasl dan meningkatkan promosi,” ucapnya. (*)
Komentar