Andi Suhada Sappaile Minta Peran Aktif Pemerintah Terkait Pendidikan

Editor
Editor

Selasa, 10 November 2020 15:23

Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suhada Sappaile
Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suhada Sappaile

Pedoman Rakyat, Makassar – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan di Hotel Asyra, Selasa (10/11/2020).

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber. Mereka masing-masing, Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Makassar Amelia Malik dan Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan Dasar Ahmad Hidayat.

Kata Suhada—sapaan akrabnya, kualitas pendidikan merupakan kewajiban negara sehingga, peran serta pemerintah untuk aktif mewujudkan penyelenggaraan pendidikan berkualitas, terutama di Kota Makassar.

“Negara atau pemerintah wajib ikut serta dalam masalah pendidikan. Tujuannya, melahirkan generasi yang berwawasan luas,” jelas Andi Suhada Sappaile.

Apalagi, kata Ketua PDIP Kota Makassar ini, situasi pandemi menyebabkan sekolah tatap muka dihentikan dan diganti pembelajaran daring. Olehnya itu, pemerintah mesti memberikan solusi agar proses pembelajaran tetap berlangsung.

“Kita tahu sekarang masa pandemi dan sekolah dilakukan secara virtual. Makanya, kita berharap pandemi ini segera berakhir sehingga sistem pembelajaran kembali normal,” katanya.

Terpisah, Sekertaris Dinas Pendidikan, Amelia Malik yang juga narasumber Sosialiasasi Perda nomor 1 tahun 2019 menyampaikan, pendidikan harus terus berjalan meski ditengah pandemi. Metode pembelajaran diubah melalui daring.

Untuk aktivitas di Sekolah. Wajib menerapkan protokol kesehatan. Sebab, itu menjadi kewajiban yang mesti diikuti dan menjadi kebijakan pemerintah di seluruh daerah.

“Sekolah harus menyediakan fasilitas yang diperlukan terkait kebijakan pemerintah mengenai protokol kesehatan,” ujarnya.

Sambung Lia—sapaan akrabnya, pihak sekolah wajib menyemprot disinfektan setiap, kemudian menyiapkan fasilitas cuci tangan dan menjaga jarak. Jika telah mendapat izin sekolah tatap muka, maka jam belajar diatur agar tidak terjadi pengumpulan orang banyak.

“Jadi, kalau tatap muka dibolehkan, sekolah harus mengatur penerapan protokol kesehatan tetap dilakukan. Agar potensi penyebaran tidak terjadi,” paparnya. (*)

 

 Komentar

Berita Terbaru
Politik17 Juli 2026 15:34
Gubernur Andi Sudirman Umumkan Pemenang Umrah Gebyar Pendapatan Sulsel Lewat Panggilan Video
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan para pemenang Gebyar Pendapatan Sulsel 2026 periode Januari–Jun...
Daerah17 Juli 2026 14:23
Jalan Kuri Caddi Maros Mulai Dikerjakan, Anggaran Capai Rp1,18 Miliar
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros mulai merealisasikan program peningkatan infrastruktur jalan pada 2026. Salah satunya mela...
Daerah17 Juli 2026 14:04
Pemkab Luwu Timur Tingkatkan Budaya Siaga Bencana Lewat Sosialisasi KIE
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus memperkuat upaya peningkatan kes...
Politik17 Juli 2026 13:12
Amirullah Nur Saenong Resmi Bergabung SOKSI, Andi Patarai: Sebuah Kehormatan bagi Kami
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinamika menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan terus menghangat. Mantan Ketua DPC Partai ...