Andi Suhada Sappaile Minta Peran Aktif Pemerintah Terkait Pendidikan

Editor
Editor

Selasa, 10 November 2020 15:23

Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suhada Sappaile
Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suhada Sappaile

Pedoman Rakyat, Makassar – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan di Hotel Asyra, Selasa (10/11/2020).

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber. Mereka masing-masing, Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Makassar Amelia Malik dan Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan Dasar Ahmad Hidayat.

Kata Suhada—sapaan akrabnya, kualitas pendidikan merupakan kewajiban negara sehingga, peran serta pemerintah untuk aktif mewujudkan penyelenggaraan pendidikan berkualitas, terutama di Kota Makassar.

“Negara atau pemerintah wajib ikut serta dalam masalah pendidikan. Tujuannya, melahirkan generasi yang berwawasan luas,” jelas Andi Suhada Sappaile.

Apalagi, kata Ketua PDIP Kota Makassar ini, situasi pandemi menyebabkan sekolah tatap muka dihentikan dan diganti pembelajaran daring. Olehnya itu, pemerintah mesti memberikan solusi agar proses pembelajaran tetap berlangsung.

“Kita tahu sekarang masa pandemi dan sekolah dilakukan secara virtual. Makanya, kita berharap pandemi ini segera berakhir sehingga sistem pembelajaran kembali normal,” katanya.

Terpisah, Sekertaris Dinas Pendidikan, Amelia Malik yang juga narasumber Sosialiasasi Perda nomor 1 tahun 2019 menyampaikan, pendidikan harus terus berjalan meski ditengah pandemi. Metode pembelajaran diubah melalui daring.

Untuk aktivitas di Sekolah. Wajib menerapkan protokol kesehatan. Sebab, itu menjadi kewajiban yang mesti diikuti dan menjadi kebijakan pemerintah di seluruh daerah.

“Sekolah harus menyediakan fasilitas yang diperlukan terkait kebijakan pemerintah mengenai protokol kesehatan,” ujarnya.

Sambung Lia—sapaan akrabnya, pihak sekolah wajib menyemprot disinfektan setiap, kemudian menyiapkan fasilitas cuci tangan dan menjaga jarak. Jika telah mendapat izin sekolah tatap muka, maka jam belajar diatur agar tidak terjadi pengumpulan orang banyak.

“Jadi, kalau tatap muka dibolehkan, sekolah harus mengatur penerapan protokol kesehatan tetap dilakukan. Agar potensi penyebaran tidak terjadi,” paparnya. (*)

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 September 2026 16:23
Pendataan Perlinsos Digital Makassar Naik ke Peringkat 20, Sudah Jangkau 138 Ribu KK
Pedomanrakyat.com, Makassar – Progres pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital di Kota Makassar menunjukkan perkembangan signifikan. Da...
Daerah01 September 2026 14:29
Jaga Produktivitas Pertanian, Luwu Timur Tetapkan Jadwal Tanam Serentak MT III
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Komisi Irigasi menetapkan jadwal tanam Musim Tanam III (MT III) tahun 2026 dimula...
Metro01 September 2026 13:38
Eks Pimpinan DPRD Sulsel Jadi Saksi di Sidang Kasus Bibit Nanas, Tegaskan Tak Tahu Detail Program
Pedomanrakyat.com, Makassar – Empat mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan ...
Ekonomi01 September 2026 11:40
7.879 Bidang Tanah Jadi Aset Pemkot Makassar, Baru 3.223 Bersertifikat
Pedomanrakyat.com, Makassar— Pemerintah Kota Makassar, mengungkap masih terdapat ribuan bidang tanah yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah na...