Andi Suhada Sappaile Minta Peran Aktif Pemerintah Terkait Pendidikan

Editor
Editor

Selasa, 10 November 2020 15:23

Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suhada Sappaile
Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suhada Sappaile

Pedoman Rakyat, Makassar – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan di Hotel Asyra, Selasa (10/11/2020).

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber. Mereka masing-masing, Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Makassar Amelia Malik dan Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan Dasar Ahmad Hidayat.

Kata Suhada—sapaan akrabnya, kualitas pendidikan merupakan kewajiban negara sehingga, peran serta pemerintah untuk aktif mewujudkan penyelenggaraan pendidikan berkualitas, terutama di Kota Makassar.

“Negara atau pemerintah wajib ikut serta dalam masalah pendidikan. Tujuannya, melahirkan generasi yang berwawasan luas,” jelas Andi Suhada Sappaile.

Apalagi, kata Ketua PDIP Kota Makassar ini, situasi pandemi menyebabkan sekolah tatap muka dihentikan dan diganti pembelajaran daring. Olehnya itu, pemerintah mesti memberikan solusi agar proses pembelajaran tetap berlangsung.

“Kita tahu sekarang masa pandemi dan sekolah dilakukan secara virtual. Makanya, kita berharap pandemi ini segera berakhir sehingga sistem pembelajaran kembali normal,” katanya.

Terpisah, Sekertaris Dinas Pendidikan, Amelia Malik yang juga narasumber Sosialiasasi Perda nomor 1 tahun 2019 menyampaikan, pendidikan harus terus berjalan meski ditengah pandemi. Metode pembelajaran diubah melalui daring.

Untuk aktivitas di Sekolah. Wajib menerapkan protokol kesehatan. Sebab, itu menjadi kewajiban yang mesti diikuti dan menjadi kebijakan pemerintah di seluruh daerah.

“Sekolah harus menyediakan fasilitas yang diperlukan terkait kebijakan pemerintah mengenai protokol kesehatan,” ujarnya.

Sambung Lia—sapaan akrabnya, pihak sekolah wajib menyemprot disinfektan setiap, kemudian menyiapkan fasilitas cuci tangan dan menjaga jarak. Jika telah mendapat izin sekolah tatap muka, maka jam belajar diatur agar tidak terjadi pengumpulan orang banyak.

“Jadi, kalau tatap muka dibolehkan, sekolah harus mengatur penerapan protokol kesehatan tetap dilakukan. Agar potensi penyebaran tidak terjadi,” paparnya. (*)

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro20 Oktober 2026 22:20
Rakor Bersama Polri-TNI, Munafri Instruksikan Camat-Lurah Patroli Malam dan Aktifkan Pos Ronda
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengambil langkah tegas untuk menekan maraknya tawuran antarkelompok yang m...
Daerah20 Oktober 2026 21:24
Syaharuddin Alrif Siapkan Tambahan Sumur Bor, Bidik Panen 10 Ton per Hektare
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menyiapkan penguatan pengairan dan penambahan bantuan sumur bor ba...
Metro20 Oktober 2026 20:27
Appi Tegaskan PSEL Makassar Tunggu Arahan Pusat, Aspirasi Warga Tamalanrea Jadi Pertimbangan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) teta...
Nasional20 Oktober 2026 19:22
Kemenhut: Hotspot Turun 617 Titik, Operasi Karhutla Tetap Diperkuat
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah meskipun jumlah h...