Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah menjemput langsung Salinan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2025 tentang pemberian rehabilitasi kepada dua guru asal Luwu Utara di Nusantara III DPR RI pada Kamis (13/11/2025).
“Sudah saya terima SK keputusan Presiden RI, pemberian rehabilitasi kepada dua guru yang dipecat,” ucap Andi Tenri Indah saat dihubungi awak media.
Andi Tenri Indah menuturkan, salinan tersebut sudah diserahkan langsung kepada kedua guru tersebut yakni Abdul Muis dan Rasnal. Hadir juga Marjono, anggota DPRD Sulsel Fraksi Gerindra Dapil Luwu Raya.
Baca Juga :
“Kami sudah menyerahkan kepada yang bersangkutan. Tugas kami sudah selesai, Alhamdulillah,” ujar Ketua DPC Gerindra Gowa ini.
Ia menyampaikan terimakasih kepada rekan-rekannya di DPRD Sulsel yang ikut berjuang dan mendukung perjuangan Abdul Muis dan Rasnal mendapatkan keadilan. Ia bilang, kekompakan para wakil rakyat di provinsi menjadi salah satu faktor penyemangat.
“Saya bersama Pak Marjono mewakili DPRD Sulsel, khususnya Fraksi Gerindra diutus oleh teman-teman untuk memperjuangkan Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ke pusat. Dan Alhamdulillah, hak rehabilitasi berhasil diberikan oleh Pak Presiden,” tuturnya.
Srikandi Gerindra ini juga memberikan terimakasih kepada semua pihak yang turut memberikan dukungan moral dan simpatik terhadap perjuangan Abdul Muis dan Rasnal.
“Alhamdulillah, berkat doa semua pihak, kami berhasil bertemu dengan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Dan Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal akhirnya mendapatkan keadilan yang selama ini telah ia perjuangkan,” ujarnya.
Adapun isi Keppres tersebut ialah menimbang pada poin a, bahwa untuk memulihkan hak mantan narapidana demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan, serta memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, diperlukan langkah-langkah untuk merehabilitasi nama baik mantan narapidana.
Poin b, bahwa setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dalam surat Nomor 298/KMA/HK2.2/XI/2025 tanggal 12 November 2025, dipandang perlu memberikan rehabilitasi kepada mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan Presiden ini;
Poin c, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pemberian Rehabilitasi;
Mengingat pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Selanjutnya, memutuskan dan menetapkan keputusan presiden tentang pemberian rehabilitasi;
Pada poin kesatu, memberikan rehabilitasi kepada Saudara Drs. Rasnal, M.Pd. bin Nurdin Abadi dan Saudara Drs. Abdul Muis Muharram bin Muharram.
Pada poin kedua, dengan pemberian rehabilitasi ini, maka hak Saudara Drs. Rasnal, M.Pd. bin Nurdin Abadi dan Saudara Drs. Abdul Muis Muharram bin Muharram dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, baik dalam kedudukannya sebagai Warga Negara Indonesia maupun sebagai Aparatur Sipil Negara, dipulihkan.
Pada poin ketiga, Menteri Hukum berkoordinasi dengan instansi terkait melakukan pemenuhan administrasi dan hal-hal lain yang diperlukan bagi pelaksanaan rehabilitasi.
Pada poin keempat, keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Presiden ini disampaikan kepada pejabat yang berkepentingan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2025, tanda tangan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Komentar