PTDH dua Guru, Yusril: Gub Wajib SKkan karena amanat UU ASN

Muh Saddam
Muh Saddam

Jumat, 14 November 2025 23:37

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra menegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkewajiban memulihkan status dua guru ASN asal Luwu Utara.

Penegasan ini disampaikan menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan rehabilitasi kepada keduanya atas perintah Presiden Prabowo Subianto.

Rehabilitasi tersebut diberikan untuk mengembalikan harkat, hak, dan kedudukan hukum para guru sebagaimana sebelum dijatuhi hukuman.

Yusril menyatakan langkah Presiden telah dilaksanakan sesuai kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

“Dengan adanya Keppres ini, martabat dan kedudukan kedua ASN harus dipulihkan seperti kondisi sebelum mereka dinyatakan bersalah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/11/2025) kemarin.

Ia menjelaskan, sebelum keputusan diterbitkan, Presiden terlebih dahulu meminta pendapat Mahkamah Agung. Pertimbangan MA tersebut kemudian menjadi bagian dari konsideran Keppres sehingga keputusan rehabilitasi memiliki landasan hukum yang kuat.

Yusril juga mengingatkan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap kedua guru merupakan konsekuensi administratif sesuai aturan ASN bagi pegawai yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Dengan demikian, Gubernur Sulsel dalam hal ini tidak melakukan kesalahan dalam mengambil keputusan.

Namun setelah rehabilitasi diberikan, kata Yusril, status keduanya harus kembali seperti semula.

“Maka dari itu Gubernur Sulsel wajib mengembalikan kedua ASN ini ke posisi awal mereka. Pemulihan nama baik berarti pula pemulihan kedudukan dalam kepegawaian,” tegasnya.

Yusril turut menekankan rehabilitasi tidak menghapus putusan pidana yang telah dijatuhkan. Rehabilitasi hanya memulihkan kehormatan dan status sosial, berbeda dengan Peninjauan Kembali (PK) yang memungkinkan koreksi terhadap putusan pengadilan.

“Rehabilitasi itu bukan PK. PK membuat MA memeriksa kembali perkara, sementara rehabilitasi tidak menyentuh vonis pidana,” jelasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Agustus 2026 14:27
Komisi B Sulsel Bakal Panggil BMKG, Petakan Daerah Paling Terdampak Kemarau Panjang
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi B DPRD Sulawesi Selatan berencana memanggil Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV...
Metro26 Agustus 2026 14:13
Sekda Makassar Tinjau TPA Tamangapa: Dorong Percepatan Pembenahan Kawasan Pembuangan Sampah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus mempercepat pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Mang...
Metro26 Agustus 2026 13:30
Hutan Pinus Gowa Terbakar, Rafiuddin Raping Ingatkan Warga Waspada di Musim Kemarau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi B DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi PPP, Rafiuddin Raping, mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaa...
Metro26 Agustus 2026 12:16
Wali Kota Makassar Imbau Warga Perkuat Kewaspadaan Hadapi Musim Kemarau
Pedomanrakyat.com, Makassar – – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengajak warga memperkuat kepedulian dan kewaspadaan terhadap berbagai ...