PTDH dua Guru, Yusril: Gub Wajib SKkan karena amanat UU ASN

Muh Saddam
Muh Saddam

Jumat, 14 November 2025 23:37

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra menegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkewajiban memulihkan status dua guru ASN asal Luwu Utara.

Penegasan ini disampaikan menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan rehabilitasi kepada keduanya atas perintah Presiden Prabowo Subianto.

Rehabilitasi tersebut diberikan untuk mengembalikan harkat, hak, dan kedudukan hukum para guru sebagaimana sebelum dijatuhi hukuman.

Yusril menyatakan langkah Presiden telah dilaksanakan sesuai kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

“Dengan adanya Keppres ini, martabat dan kedudukan kedua ASN harus dipulihkan seperti kondisi sebelum mereka dinyatakan bersalah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/11/2025) kemarin.

Ia menjelaskan, sebelum keputusan diterbitkan, Presiden terlebih dahulu meminta pendapat Mahkamah Agung. Pertimbangan MA tersebut kemudian menjadi bagian dari konsideran Keppres sehingga keputusan rehabilitasi memiliki landasan hukum yang kuat.

Yusril juga mengingatkan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap kedua guru merupakan konsekuensi administratif sesuai aturan ASN bagi pegawai yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Dengan demikian, Gubernur Sulsel dalam hal ini tidak melakukan kesalahan dalam mengambil keputusan.

Namun setelah rehabilitasi diberikan, kata Yusril, status keduanya harus kembali seperti semula.

“Maka dari itu Gubernur Sulsel wajib mengembalikan kedua ASN ini ke posisi awal mereka. Pemulihan nama baik berarti pula pemulihan kedudukan dalam kepegawaian,” tegasnya.

Yusril turut menekankan rehabilitasi tidak menghapus putusan pidana yang telah dijatuhkan. Rehabilitasi hanya memulihkan kehormatan dan status sosial, berbeda dengan Peninjauan Kembali (PK) yang memungkinkan koreksi terhadap putusan pengadilan.

“Rehabilitasi itu bukan PK. PK membuat MA memeriksa kembali perkara, sementara rehabilitasi tidak menyentuh vonis pidana,” jelasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah04 Desember 2025 23:13
Syaharuddin Alrif Kupas Capaian dan Arah Pembangunan Sidrap di Dialog Paraikatte TVRI Sulsel
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), H. Syaharuddin Alrif, menjadi narasumber Program Dialog Paraikatte di Studio TVRI...
Daerah04 Desember 2025 22:30
Sufriadi Arif Temukan Banyak Fasilitas Rusak di SMAN 15 Wajo, Minta Rehabilitasi Diprioritaskan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif melakukan kunjungan pengawasan ke UPTD SMAN 15, Kecamatan Sa...
Metro04 Desember 2025 22:04
Wali Kota Munafri, Sabet Penghargaan Top Leader on Digital Implementation 2025
Pedpmanrakyat.com, Jakarta – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddi...
Metro04 Desember 2025 21:40
Komisi II DPR Dorong Omnibus Law Pemilu untuk Atasi Konflik dan Kekosongan Norma
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan pentingnya perbaikan s...