Bupati Maros Chaidir Syam Hadirkan Kebijakan Pro Rakyat, PBB Gratis dan Pemutihan Denda bagi Warga

Nhico
Nhico

Jumat, 10 Juli 2026 14:25

Bupati Maros Chaidir Syam Hadirkan Kebijakan Pro Rakyat, PBB Gratis dan Pemutihan Denda bagi Warga

Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros kembali menunjukkan komitmennya dalam meringankan beban ekonomi masyarakat melalui kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pada 2026, Pemkab Maros resmi menggratiskan PBB bagi 72.747 objek pajak dengan total subsidi yang dikucurkan mencapai Rp560.776.048. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat, khususnya wajib pajak dengan nilai PBB rendah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M Ferdiansyah, mengatakan program tersebut merupakan kebijakan yang telah diterapkan secara berkelanjutan melalui Peraturan Bupati Maros.

“Semua PBB dengan nilai Rp20 ribu ke bawah tetap kami gratiskan,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).

Tak hanya membebaskan PBB untuk kategori tertentu, Pemkab Maros juga memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB-P2 sebesar 100 persen. Program pemutihan denda ini berlaku mulai 4 Juli hingga 31 Agustus 2026.

Ferdi menjelaskan, kebijakan tersebut dihadirkan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Kabupaten Maros sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Semoga kebijakan ini dapat mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk segera melunasi kewajiban pajaknya,” katanya.

Meski berbagai insentif telah diberikan, tingkat kepatuhan pembayaran PBB di sejumlah wilayah masih perlu ditingkatkan. Bapenda mencatat kawasan perumahan baru di Kecamatan Moncongloe menjadi wilayah dengan tunggakan objek pajak tertinggi.

Hingga saat ini, realisasi penerimaan PBB di Kecamatan Mandai baru mencapai Rp2,1 miliar atau sekitar 9,78 persen dari target Rp22,10 miliar. Sementara Kecamatan Moncongloe telah membukukan penerimaan Rp1,1 miliar atau 25,54 persen dari target Rp4,5 miliar.

Di sisi lain, tiga kecamatan dengan persentase realisasi penerimaan PBB tertinggi adalah Kecamatan Camba, Mallawa, dan Simbang.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pajak Daerah Bapenda Maros, Agus Ramdan, mengungkapkan nilai PBB yang digratiskan tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurutnya, berkurangnya jumlah objek pajak yang memperoleh pembebasan disebabkan banyak warga telah melakukan renovasi atau perluasan bangunan. Kondisi tersebut menyebabkan nilai jual objek pajak meningkat sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima fasilitas PBB gratis.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional25 Agustus 2026 21:30
Tegas! Kemenhut Jatuhkan Sanksi Enam Perusahaan Terkait Karhutla, Ini Daftarnya
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan H...
Metro25 Agustus 2026 20:28
Kepala BKN-Wagub Sulsel dan Wali Kota Makassar Riding Vespa-Tanam Tebuya di CPI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kehadiran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, di Kota Makassar turut dimanfaatkan untuk m...
Metro25 Agustus 2026 19:26
DLH Makassar Tambah 30 Motor dan 10 Armroll, Serta Siapkan Puluhan Mesin Pengolah Sampah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, terus memperkuat fasilitas pengelolaan persampahan dengan memastikan dukungan sarana dan...
Metro25 Agustus 2026 18:33
Wali Kota Makassar Serukan Camat Dan Lurah Sepakati Waktu Buang dan Angkut Sampah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengultimatum seluruh camat untuk memastikan validitas data penerima progra...