Bupati Maros Chaidir Syam Hadirkan Kebijakan Pro Rakyat, PBB Gratis dan Pemutihan Denda bagi Warga

Nhico
Nhico

Jumat, 10 Juli 2026 14:25

Bupati Maros Chaidir Syam Hadirkan Kebijakan Pro Rakyat, PBB Gratis dan Pemutihan Denda bagi Warga

Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros kembali menunjukkan komitmennya dalam meringankan beban ekonomi masyarakat melalui kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pada 2026, Pemkab Maros resmi menggratiskan PBB bagi 72.747 objek pajak dengan total subsidi yang dikucurkan mencapai Rp560.776.048. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat, khususnya wajib pajak dengan nilai PBB rendah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M Ferdiansyah, mengatakan program tersebut merupakan kebijakan yang telah diterapkan secara berkelanjutan melalui Peraturan Bupati Maros.

“Semua PBB dengan nilai Rp20 ribu ke bawah tetap kami gratiskan,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).

Tak hanya membebaskan PBB untuk kategori tertentu, Pemkab Maros juga memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB-P2 sebesar 100 persen. Program pemutihan denda ini berlaku mulai 4 Juli hingga 31 Agustus 2026.

Ferdi menjelaskan, kebijakan tersebut dihadirkan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Kabupaten Maros sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Semoga kebijakan ini dapat mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk segera melunasi kewajiban pajaknya,” katanya.

Meski berbagai insentif telah diberikan, tingkat kepatuhan pembayaran PBB di sejumlah wilayah masih perlu ditingkatkan. Bapenda mencatat kawasan perumahan baru di Kecamatan Moncongloe menjadi wilayah dengan tunggakan objek pajak tertinggi.

Hingga saat ini, realisasi penerimaan PBB di Kecamatan Mandai baru mencapai Rp2,1 miliar atau sekitar 9,78 persen dari target Rp22,10 miliar. Sementara Kecamatan Moncongloe telah membukukan penerimaan Rp1,1 miliar atau 25,54 persen dari target Rp4,5 miliar.

Di sisi lain, tiga kecamatan dengan persentase realisasi penerimaan PBB tertinggi adalah Kecamatan Camba, Mallawa, dan Simbang.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pajak Daerah Bapenda Maros, Agus Ramdan, mengungkapkan nilai PBB yang digratiskan tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurutnya, berkurangnya jumlah objek pajak yang memperoleh pembebasan disebabkan banyak warga telah melakukan renovasi atau perluasan bangunan. Kondisi tersebut menyebabkan nilai jual objek pajak meningkat sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima fasilitas PBB gratis.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga08 Agustus 2026 13:33
Dari Balikpapan ke Makassar, Abidzar Tiga Kali Lolos Karantina demi Mimpi Masuk PB Djarum
Pedomanrakyat.com, Makassar – Muhammad Abidzar Alghifari, peserta Audisi Umum PB Djarum 2026 Regional Makassar, kembali menunjukkan kegigihannya...
Berita08 Agustus 2026 12:18
Punya Keluhan Mata, Tulang atau Sendi? Jhoni Khan Buka Konsultasi Pengobatan Herbal di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Keluhan pada mata, tulang, dan sendi jangan dibiarkan mengganggu aktivitas sehari-hari. Bagi masyarakat yang ingin men...
Politik08 Agustus 2026 10:33
DPC PPP Wajo Bidik Kursi Pimpinan DPRD, Supriadi Arif: Tak Ada Cerita Pemilu Berikutnya Tidak Jadi Pimpinan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Wajo, Supriadi Arif, langsung memas...
Berita08 Agustus 2026 07:46
Gaya Agresif Atlet Belia Makassar Bikin PB Djarum Terpikat di Audisi 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Persaingan atlet muda bulu tangkis di audisi umum PB Djarum 2026 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan semakin ketat ...