Anggota DPRD Makassar Apiaty Amin Syam Ingatkan Masyarakat Waspadai Air Tercemar Limbah

Nhico
Nhico

Senin, 08 Juli 2024 16:27

Anggota DPRD Makassar Apiaty Amin Syam Ingatkan Masyarakat Waspadai Air Tercemar Limbah

Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Prof Apiaty K Amin Syam mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan air yang dikonsumsi atau dipakai untuk kebutuhan rumah tangga.

Demikian disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Bertempat di Hotel MaxOne, Jalan Taman Makam Pahlawan, Senin (8/7/2024).

Ia menilai air tersedia tidak bisa langsung digunakan. Dia meminta masyarakat untuk lebih teliti sebab pencemaran limbah masih ada apalagi di rumah tangga.

“Untuk itu perlu kita perhatikan dengan baik air yang kita minum. Jangan sampai itu justru menganggu kesehatan kita,” kata legislator dari Fraksi Golkar ini.

Apiaty juga mengatakan perda air limbah domestik ini masih butuh disempurnakan. Dia menilai masukan masyarakat dan para ahli masih dibutuhkan agar aturannya sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Jadi kalau mau disempurnakan itu tentu masih kurang makanya kita perlu ahli untuk bahas masalah air limbah,” tambah Apiaty.

Ia pun mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mensosialisasikan perda ini. “Biar semua masyarakat tahu kalau ada perda yang mengatur terkait pengelolaan air limbah, dan lebih berhati-hati lagi mengonsumsi air,” tukasnya.

Sementara itu, akademisi, Andi Suarda menyampaikan bahwa masalah air limbah tidak hanya terjadi di Makassar namun juga di daerah lain. Namun, aturannya belum maksimal.

“Kalau di Makassar kita punya perda pengelolaan air limbah domestik. Pemerintah kota sadar kalau kota besar ini butuh aturan yang ketat terkait air limbah domestik,” ujarnya.

“Tentu harus kita paham juga isi perda ini. Sudah tanggung jawab bersama untuk kita menjaga lingkungan salah satunya mengelola air limbah dengan baik,” tambah Andi Suarda.

Terakhir, akademisi, Syamsuddin Hasan berharap masyarakat juga tidak sungkan untuk melaporkan ke pemerintah apabila ada pencemaran lingkungan.

“Silahkan lapor apalagi ibu dewan sudah bilang sampaikan ke DPRD agar cepat tindaki,” katanya.

“Memang sulit bagi kita untuk mengelola air limbah tapi adanya aturan perda ini semoga bisa lebih baik lagi dalam pengelolaannya,” tutup Syamsuddin Hasan

 Komentar

Berita Terbaru
Metro13 Oktober 2026 20:28
Pemkot Makassar Libatkan Pesantren dan Sekolah Islam dalam Peringatan Hari Santri 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, mulai mematangkan persiapan peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 yang akan mencapa...
Nasional13 Oktober 2026 19:25
Menhut Raja Juli: Kritik Adalah Vitamin, Kepala Api Kita Putus
Pedomanrakyat.com, Palangka Raya – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengawal pengendalian Karhutla di Taman Nasional Sebangau, Kalimantan Teng...
Nasional13 Oktober 2026 19:22
HP Gratis untuk Warga RI? Hashim Ungkap Rencana Pemerintah, Ini Syaratnya
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah berencana membagikan telepon genggam (HP) yang dilengkapi rekening digital kepada masyarakat sebagai upaya m...
Metro13 Oktober 2026 18:21
357 Tahun Sulsel: 79 Rumah Sakit Gelar Bakti Sosial Kesehatan, Berikut Daftaranya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sebanyak 79 rumah sakit di Sulawesi Selatan menyiapkan kegiatan bakti sosial kesehatan untuk menyambut 357 Tahun P...