Anggota DPRD Makassar Rezki Sebut Perda Perlindungan Perawat Sebagai Peneingkatan Mutu Pelayanan

Nhico
Nhico

Rabu, 28 Agustus 2024 22:19

Anggota DPRD Makassar Rezki Sebut Perda Perlindungan Perawat Sebagai Peneingkatan Mutu Pelayanan

Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPR Makassar, Hj. Rezki menggelar Soisialisasi angkatan 12, Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat di Hotel Grand Maleo, Minggu (25/08/2024).

Dalam sambutannya, Hj. Rezki mengatakan, Perda Perlindungan Perawat ini dibentuk untuk melindungi profesi perawat dan penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan bermoral tinggi.

“Perda itu bertujuan untuk meningkatkan mutu perawat, meningkatkan mutu pelayanan Keperawatan, memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan klien, dan, meningkatkan kesehatan masyarakat,” ungkap Politisi Demokrat itu.

Ia itu juga menjelaskan, bahwa dalam Perda tersebut juga sudah diatur sanksi apabila ada perawat yang mendapatkan tindakan kekerasan.

“Perlindungan hukum dilakukan apabila mendapatkan tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak lain,” jelasnya.

Sementara itu, dirinya juga menjelaskan, bahwa profesi perawat merupakan profesi yang mulia.

“Perawat ini menjalankan tugas menyelamatkan manusia. Karena menjadi seorang perawat bukan hal yang mudah dilakukan,” jelasnya.

Rezki menekankan bahwa dalam rangka menjunjung tinggi nilai-nilai prikemanusiaan, keadilan dan untuk memajukan kesejahteraan umm sesuai tujuan dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dipandang perlu melakukan peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan bermoral tinggi.

“Secara garis besar materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi pengaturan mengenai praktik Keperawatan; serta pengaturan kewajiban dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah dan Organisasi profesi Perawat serta fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Masyarakat,” tandasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Berita02 November 2026 21:09
Fraksi NasDem Sulsel Berduka, Muhammad Sadar Kenang Arifuddin Daeng Situju sebagai Sosok Ramah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Fraksi NasDem DPRD Sulawesi Selatan menyampaikan belasungkawa atas berpulangnya Arifuddin Daeng Situju, Redaktur Polit...
Metro02 November 2026 20:22
Sulsel Tuan Rumah IIFS 2026, Andi Sudirman Dorong Produk Daerah Tembus Pasar Global
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mendukung penuh penguatan ekosistem ekonomi dan keuangan syaria...
Metro02 November 2026 19:20
Ubah Perumda Terminal Jadi Perseroda, Wali Kota Appi Ingin Investasi di Makassar Lebih Gesit
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menghadirkan transformasi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Terminal Makassar Metro menjad...
Hiburan02 November 2026 18:24
Badik Hadir di Rock In Celebes 2026, Iswan Bintang Hadirkan Warisan Budaya di Tengah Riuh Festival Musik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Festival musik tahunan Rock in Celebes kembali menghadirkan ruang perjumpaan antara musik, seni, dan kebudayaan melalu...