Pedomanrakyat.com, Pangkep – DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang A DPRD Pangkep, Kamis (30/7/2026). Kedua regulasi tersebut menjadi landasan untuk memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah.
Dua Raperda yang disahkan yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Pangkep, Haris Gani, dan dihadiri Wakil Bupati Pangkep, Sekretaris Daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah, camat, lurah, serta anggota DPRD. Sebanyak 25 dari 32 anggota dewan hadir sehingga rapat memenuhi kuorum untuk pengambilan keputusan.
Baca Juga :
Dalam pandangan akhir Fraksi Gerindra, juru bicara fraksi, Ririn Prakarsa, menegaskan bahwa keberadaan cadangan pangan daerah merupakan kebutuhan strategis mengingat sebagian besar wilayah Pangkep terdiri atas kawasan kepulauan yang rentan mengalami hambatan distribusi saat cuaca ekstrem maupun gangguan pasokan.
“Cadangan pangan daerah harus benar-benar hadir sebagai solusi ketika masyarakat menghadapi kondisi darurat,” tegas Ririn.
Menurutnya, cadangan pangan tidak hanya menjamin ketersediaan beras dan kebutuhan pokok lainnya, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memastikan masyarakat di wilayah kepulauan tetap memperoleh akses pangan saat jalur distribusi terganggu.
Ia menekankan agar pemerintah daerah memastikan mekanisme penyaluran cadangan pangan berjalan cepat, tepat sasaran, dan mampu menjangkau seluruh wilayah tanpa terkendala kondisi geografis.
“Distribusinya harus cepat, tepat sasaran, dan tidak boleh terkendala karena faktor geografis, khususnya bagi masyarakat di wilayah kepulauan,” ujarnya.
Selain mendukung pembentukan cadangan pangan daerah, Fraksi Gerindra juga meminta Pemerintah Kabupaten Pangkep memperkuat pengawasan terhadap ketersediaan stok serta stabilitas harga bahan pokok di pasaran. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi gejolak harga yang berpotensi membebani masyarakat.
Dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, fraksi tersebut turut menyoroti pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Ririn, kapasitas fiskal yang kuat akan memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan infrastruktur dasar, memperluas perlindungan sosial, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di wilayah terpencil dan kepulauan.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan program ketahanan pangan membutuhkan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pangkep, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan pemerintah pusat agar implementasinya berjalan efektif dan berkelanjutan.
Dengan disetujuinya kedua Raperda tersebut, DPRD Pangkep berharap pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menjaga ketersediaan pangan, memperkuat ketahanan daerah menghadapi kondisi darurat, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan demi mendukung kesejahteraan masyarakat.

Komentar