Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi penutup pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil pemilihan presiden.
Pasangan calon di Pilpres 2024 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan.
Penutupan pendaftaran terhitung pada Sabtu (23/3/2024) pukul 24.00 WIB.
Baca Juga :
Pendaftaran telah dibuka sejak Rabu (20/3) malam usai KPU menetapkan hasil pemilihan presiden.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkap batas akhir pengajuan perkara pemilu.
Waktu pengajuan perkara sengketa pemilu dilakukan selama 3×24 setelah KPU mengumumkan hasil pemilihan.
“Maka pileg itu 3×24 jam, hitungannya jam. Berarti 22.19 hari Rabu ke Kamis itu 1X24 jam. Kamis ke Jumat itu 2X24 jam. Jumat ke Sabtu jam 22.19 itu batas akhir permohonan,” jelas Fajar di Gedung MK, Kamis (21/3).
Adapun, lanjutnya, batas waktu pengajuan sengketa pemilu di MK, berbeda antara pilpres dengan pileg.
Berbeda dengan pileg dipatok dengan permainan jam, pilpres dipatok berdasarkan hari penetapan oleh KPU.
Komentar