APBD-P 2025 Sidrap: Efisiensi Belanja, Optimalkan PAD, dan Perkuat Ketahanan Pangan

Muh Saddam
Muh Saddam

Kamis, 18 September 2025 19:28

Rapat paripurna dengan agenda jawaban bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dengan agenda jawaban bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pedomanrakyat.com, Sidrap – DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (17/9/2025) sore.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, Takyuddin Masse, didampingi Wakil Ketua, Arifin Damis.

Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, mewakili bupati menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas saran, kritik, dan rekomendasi fraksi-fraksi DPRD.

Dalam penyampaiannya, Nurkanaah menegaskan, perubahan APBD 2025 merupakan respons atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 mengenai penyesuaian alokasi transfer ke daerah.

Hal ini berdampak pada berkurangnya pendapatan transfer, khususnya di sektor infrastruktur.

“Meski demikian, pemerintah daerah tetap optimistis dapat menjaga pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Nurkanaah.

Menjawab pandangan fraksi terkait program pembangunan, pemerintah menekankan bahwa penyusunan APBD mengakselerasi visi-misi Asta Cita serta menyesuaikan dengan RKPD Perubahan 2025.

“Fokus diarahkan pada ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, pengendalian inflasi, makan bergizi gratis, koperasi merah putih, dan sekolah rakyat,” terangnya.

Sementara itu, mengenai target pendapatan, pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan PAD melalui intensifikasi penagihan pajak dan retribusi, percepatan realisasi opsen PKB dan BBNKB, serta kerja sama dengan pihak ketiga untuk kemudahan pembayaran online.

“Pemerintah juga melakukan evaluasi periodik terhadap kinerja penerimaan, khususnya Pendapatan Asli Daerah,” sebut Nurkanaah.

Pemerintah juga memastikan penyusunan perubahan APBD berpedoman pada peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

“Belanja daerah diprioritaskan pada belanja wajib, mandatori, serta program yang selaras dengan kebijakan nasional dan daerah,” papar Nurkanaah.

Rapat paripurna ini juga membahas Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik serta Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Hukum.

Tampak hadir unsur Forkopimda Sidrap, para asisten, staf ahli, kepala OPD lingkup Pemkab Sidrap, camat, serta kepala desa/lurah.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional15 Oktober 2026 20:24
Hotspot Nasional 372 Titik, Kemenhut Perkuat Penanganan Lapangan dan Perlindungan TN Tanjung Puting
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui operasi darat dan ...
Olahraga15 Oktober 2026 20:04
Tembus 605 Peserta, Kosong Tujuh Fun Run 2026 Siap Guncang Serui
Pedomanrakyat.com, Serui – Antusiasme masyarakat menyambut Kosong Tujuh Fun Run 2026 di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, terbilang tinggi. Hingga p...
Metro15 Oktober 2026 19:27
Empat Kali Disurvey: Kanal Sinrijala Tak Kunjung Dikerja, Mahmud Siap Fasilitasi ke BBWS Pompengan Jeneberang
Pedomanrakyat.com, Makassar – Persoalan data desil yang menghambat akses anak terhadap bantuan pendidikan hingga tanggul Kanal Sinrijala yang tak ku...
Metro15 Oktober 2026 18:25
Sambut 357 Tahun Provinsi Sulawesi Selatan, Disnakertrans Gelar Job Fair 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel akan mengg...