Pedoman Rakyat, Makassar- Aksi komplotan pencurian bermotor atau Ranmor terbilang nekat, pasalnya kawanan ini telah mencuri kendaraan roda dua milik istri Wakapolres, di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Reserse Mobile (Resmob) Polres Luwu pun mengamankan tiga orang komplotan ranmor itu. Sebagaimana diketahui, pelapor dalam kasus tersebut adalah, Rahmatiah yang merupakan istri dari Wakapolres Luwu, Kompol Abdul Salam.
Ketiga pelaku masing-masing bernama Irwansyah (20), Sulfahri (22), dan Arifin (43). Mereka diamankan polisi di beberapa lokasi di berbeda pada Sabtu (6/2/2021) lalu.
Baca Juga :
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Supriyanto mengatakan, pelaku mengambil motor milik korban saat sedang terparkir.
“Sepeda motor (merk) Honda Scoopy warna hitam putih yang saat itu digunakan oleh istri Wakapolres. Saat itu kuncinya melekat di motoe,” kata Supriyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/2/2021) malam.
Supriyanto menjelaskan, laporan dilayangkan korban pada, 25 Januari. Polisi pun langsung melakukan pengejaran. Sepekan lebih pengejaran, Tim Resmob Polres Luwu menangkap ketiganya secara bergilir di berbagai lokasi.
Supriyanto bilang khusus untuk pelaku Irwansyah ditangkap dalam Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare. Saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan.
“Kemudian pada saat personil menggeledah rumah tersebut pelaku mendorong salah satu anggota hingga jatuh. Tidak mengindahkan peringatan akhirnya pelaku terpaksa di lumpuhkan dibagian kaki,” ungkap Supriyato.
Selain di Luwu, kompolotan ini juga kerap beraksi diberbagai daerah di Sulsel. Aksinya dimulai sejak September 2020, pernah beraksi di Kabupaten Luwu Timur, Kota Palopo, Kabupaten Wajo hingga Sidrap.
“Pelaku spesialis kunci melekat, mengakui perbuatannya mencuri beberapa sepeda motor di wilayah Polres Luwu,” ungkap Supriyanto.
Polres Luwu, mengantongi empat laporan terkait pencurian sepeda motor yang diperbuat komplotan ini sejak tahun lalu, hingga awal Januari 2021.
Nahas, aksi terakhirnya salah sasaran karena mereka membawa kabur motor istri Wakapolres Luwu yang sedang terpakir.
Dalam pengungkapan itu, petugas menyita banyak barang bukti. Di antaranya, 4 sepeda motor, 1 sepeda lipat dan 2 unit handphone. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Komentar