Arham-Rahmat Resmi Kantongi Rekomendasi Partai PKS untuk Bertarung di Pilkada Luwu

Muh Saddam
Muh Saddam

Rabu, 10 Juli 2024 10:53

Presiden PKS Akhmad Syaiku Bersama Bakal Calon Bulati Luwu Andi Arham Basmin Mattayang
Presiden PKS Akhmad Syaiku Bersama Bakal Calon Bulati Luwu Andi Arham Basmin Mattayang

Pedomanrakyat.com, Makassar – Bakal Calon Bupati Luwu Arham Basmin Mattayang resmi mengantongi rekomendasi dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Rekomendasi sersebut diserahkan langsung Presiden PKS Akhmad Syaiku kepada Arham Basmin Mattayang, di Kantor DPP Partai PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

“Alhamdulillah saya Akhmad Syaiku Presiden PKS hari ini akan memberikan surat keputusan DPP PKS tentang bakal calon bupati dan calon wakil bupati Luwu Provinsi Sulawesi Selatan kepada bapak Andi Muhammad Arham Basmin aan nanti akan didampingi bapak Rahmat sebagai calon Wakil Bupati Luwu,” kata Akhmad Syaiku.

Presiden PKS Akhmad Syaiku menuturkan bahwa, surat keputusan ini menjadi awal kemenangan bagi Arham Basmin-Rahmat untuk menatap Pilkada 2024 nanti

“Selamat berjuang dan kepada seluruh kader dan simpatisan PKS mari kita all out memenangkan calon bupati wakil bupati usungan PKS untuk bisa menjadi bupati,” bebernya.

Sementara itu, Arham Basmin Mattayang menyampaikan terima kasih atas surat keputusan yang diberikan Partai PKS untuk Pasangan Arham-Rahmat di Pilkada Luwu November 2024 mendatang.

“Alhamdulillah, dukungan dari PKS merupakan energi bagi kami untuk memenangkan Pilkada Luwu. Kami berharap doa dan dukungan dari masyarakat,” tegas Arham.

Sekadar tahu, Arham-Rahmat telah mengantongi surat rekomendasi usungan dari Partai NasDem untuk maju bertarung di Pilkada Luwu.

Dimana, pada pemilu 2024 yang digelar 14 Februari 2024 lalu, Partai NasDem menjadi pemenang dengan memperoleh 6 (enam) kursi di DPRD Luwu. Sementara PKS meraih satu kursi.

Olehnya itu, dengan bergabungnya Partai PKS, maka perolehan kursi yang dikantongi pasangan Arham-Rahmat sudah terpenuhi untuk maju sebagai Calon Bupati dan wakil bupati Luwu.

Pasalnya, syarat minimal mengusung calon bupati dan wakil bupati luwu yakni 7 kursi atau minimal 20 persen kursi di DPRD Luwu.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 Mei 2025 12:50
Pemprov-Pemkot Makassar Perkuat Sinergitas Percepatan Pembangunan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar, saling support untuk percepatan Pembangunan di ...
Metro05 Mei 2025 11:59
Wali Kota Munafri Tekankan Efisiensi Anggaran 2025, Fokus Pemerataan Pembangunan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar yang dinahkodai Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah) beri perhatian khusu...
Daerah04 Mei 2025 22:39
Kunjungi Kutai Timur, Bupati Irwan Harap Ada Kolaborasi Menguntungkan Antar Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kunjungan kerja Bupati Pinrang H.A. Irwan Hamid, S.Sos ke Kabupaten Kutai Timur disambut hangat oleh Bupati Kutai ...
Berita04 Mei 2025 21:56
Yayasan Hadji Kalla Perkuat Amil Zakat Berbasis Syariah-Berkelanjutan di Usia ke-41 Tahun
Pedomanrakyat.com, Makassar – Yayasan Hadji Kalla (YHK) telah memasuki usia ke 41 tahun. Komitmen dalam mengelola dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS...