Setelah 20 Tahun, Calon PKS Keok di Depok

Nhico
Nhico

Kamis, 28 November 2024 10:10

Ilustrasi PKS.(F-INT)
Ilustrasi PKS.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Depok Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok nomor urut 1, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq, mengalami kekalahan dalam Pilkada Kota Depok 2024 berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count VoxPol Center.

Pasangan yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meraih 46,81 persen suara, tertinggal sekitar enam persen dari pasangan nomor urut 2, Supian Suri-Chandra Rahmanysah, yang memperoleh 53,19 persen suara.

Hasil quick count ini diumumkan setelah data masuk mencapai 100 persen pada pukul 20.32 WIB, Rabu (27/11/2024).

PKS sebelumnya telah mendominasi pemerintahan Kota Depok selama 20 tahun sejak kemenangan Nur Mahmudi Ismail dan Yuyun Wirasaputra pada Pilkada 2005.

Kekalahan ini menandai berakhirnya masa panjang kepemimpinan PKS di kota tersebut.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah12 November 2025 23:32
Di Bawah Pembinaan Kominfosandi, LPPL Suara Bumi Lasinrang Mantap Melangkah ke Era Digital
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Sejak berdiri tahun 2015, Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Suara Bumi Lasinrang (SBL) terus menunjukkan konsis...
Metro12 November 2025 22:23
Gubernur Sulsel Beri Atensi Kasus Dua ASN Lutra, Perintahkan BKD Tindaklanjuti Secara Adil dan Manusiawi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi asas kemanusiaan ...
Daerah12 November 2025 21:24
Bupati Irwan Hadiri Angin Mammiri Business Fair 2025, Dorong Investasi Ekonomi Hijau
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam menghadiri acara Angin Mammiri Business Fair dan South Sulawesi Investment Forum Tah...
Daerah12 November 2025 20:31
Kerja Bersama Berbuah Hasil, Pinrang Terima Penghargaan Nasional atas Keberhasilan Tekan Stunting
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam menurunkan angka stunting kembali membuahkan hasil. Pinrang menjadi salah s...