Arham-Rahmat Resmi Kantongi Rekomendasi Partai PKS untuk Bertarung di Pilkada Luwu

Muh Saddam
Muh Saddam

Rabu, 10 Juli 2024 10:53

Presiden PKS Akhmad Syaiku Bersama Bakal Calon Bulati Luwu Andi Arham Basmin Mattayang
Presiden PKS Akhmad Syaiku Bersama Bakal Calon Bulati Luwu Andi Arham Basmin Mattayang

Pedomanrakyat.com, Makassar – Bakal Calon Bupati Luwu Arham Basmin Mattayang resmi mengantongi rekomendasi dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Rekomendasi sersebut diserahkan langsung Presiden PKS Akhmad Syaiku kepada Arham Basmin Mattayang, di Kantor DPP Partai PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

“Alhamdulillah saya Akhmad Syaiku Presiden PKS hari ini akan memberikan surat keputusan DPP PKS tentang bakal calon bupati dan calon wakil bupati Luwu Provinsi Sulawesi Selatan kepada bapak Andi Muhammad Arham Basmin aan nanti akan didampingi bapak Rahmat sebagai calon Wakil Bupati Luwu,” kata Akhmad Syaiku.

Presiden PKS Akhmad Syaiku menuturkan bahwa, surat keputusan ini menjadi awal kemenangan bagi Arham Basmin-Rahmat untuk menatap Pilkada 2024 nanti

“Selamat berjuang dan kepada seluruh kader dan simpatisan PKS mari kita all out memenangkan calon bupati wakil bupati usungan PKS untuk bisa menjadi bupati,” bebernya.

Sementara itu, Arham Basmin Mattayang menyampaikan terima kasih atas surat keputusan yang diberikan Partai PKS untuk Pasangan Arham-Rahmat di Pilkada Luwu November 2024 mendatang.

“Alhamdulillah, dukungan dari PKS merupakan energi bagi kami untuk memenangkan Pilkada Luwu. Kami berharap doa dan dukungan dari masyarakat,” tegas Arham.

Sekadar tahu, Arham-Rahmat telah mengantongi surat rekomendasi usungan dari Partai NasDem untuk maju bertarung di Pilkada Luwu.

Dimana, pada pemilu 2024 yang digelar 14 Februari 2024 lalu, Partai NasDem menjadi pemenang dengan memperoleh 6 (enam) kursi di DPRD Luwu. Sementara PKS meraih satu kursi.

Olehnya itu, dengan bergabungnya Partai PKS, maka perolehan kursi yang dikantongi pasangan Arham-Rahmat sudah terpenuhi untuk maju sebagai Calon Bupati dan wakil bupati Luwu.

Pasalnya, syarat minimal mengusung calon bupati dan wakil bupati luwu yakni 7 kursi atau minimal 20 persen kursi di DPRD Luwu.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Agustus 2026 17:23
Cegah Aksi Anarkis, Pemkot Makassar Andalkan 8.000 CCTV, Call Center 112 dan Kolaborasi Empat Pilar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar memperkuat sistem pengamanan dan pencegahan gangguan keamanan untuk mengantisipasi terjad...
Metro31 Agustus 2026 16:21
Munafri-Melinda Nikmati Pentas Anak-Anak Warga di Pesta Rakyat Kecamatan Wajo
Pedomanrakyat.com, Makassar – Suasana hangat mewarnai Pesta Rakyat yang dihelat sebagai semarak memperingati Kemerdekaan Indonesia yang ke 81 ta...
Metro31 Agustus 2026 12:22
Maulid DWP Makassar, Ketua Tim Penggerak PKK Makassar Ingatkan Pentingnya Doa dan Dukungan Istri
Pedomanrakyat.com, Makassar — Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, membuka kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah yang disel...
Metro31 Agustus 2026 11:50
DPRD Makassar Inisiasi Ranperda Jamsostek, Perkuat Perlindungan Pekerja
Pedomanrakyat.com, Makassar – DPRD Kota Makassar menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosi...