Arham-Rahmat Resmi Kantongi Rekomendasi Partai PKS untuk Bertarung di Pilkada Luwu

Muh Saddam
Muh Saddam

Rabu, 10 Juli 2024 10:53

Presiden PKS Akhmad Syaiku Bersama Bakal Calon Bulati Luwu Andi Arham Basmin Mattayang
Presiden PKS Akhmad Syaiku Bersama Bakal Calon Bulati Luwu Andi Arham Basmin Mattayang

Pedomanrakyat.com, Makassar – Bakal Calon Bupati Luwu Arham Basmin Mattayang resmi mengantongi rekomendasi dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Rekomendasi sersebut diserahkan langsung Presiden PKS Akhmad Syaiku kepada Arham Basmin Mattayang, di Kantor DPP Partai PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

“Alhamdulillah saya Akhmad Syaiku Presiden PKS hari ini akan memberikan surat keputusan DPP PKS tentang bakal calon bupati dan calon wakil bupati Luwu Provinsi Sulawesi Selatan kepada bapak Andi Muhammad Arham Basmin aan nanti akan didampingi bapak Rahmat sebagai calon Wakil Bupati Luwu,” kata Akhmad Syaiku.

Presiden PKS Akhmad Syaiku menuturkan bahwa, surat keputusan ini menjadi awal kemenangan bagi Arham Basmin-Rahmat untuk menatap Pilkada 2024 nanti

“Selamat berjuang dan kepada seluruh kader dan simpatisan PKS mari kita all out memenangkan calon bupati wakil bupati usungan PKS untuk bisa menjadi bupati,” bebernya.

Sementara itu, Arham Basmin Mattayang menyampaikan terima kasih atas surat keputusan yang diberikan Partai PKS untuk Pasangan Arham-Rahmat di Pilkada Luwu November 2024 mendatang.

“Alhamdulillah, dukungan dari PKS merupakan energi bagi kami untuk memenangkan Pilkada Luwu. Kami berharap doa dan dukungan dari masyarakat,” tegas Arham.

Sekadar tahu, Arham-Rahmat telah mengantongi surat rekomendasi usungan dari Partai NasDem untuk maju bertarung di Pilkada Luwu.

Dimana, pada pemilu 2024 yang digelar 14 Februari 2024 lalu, Partai NasDem menjadi pemenang dengan memperoleh 6 (enam) kursi di DPRD Luwu. Sementara PKS meraih satu kursi.

Olehnya itu, dengan bergabungnya Partai PKS, maka perolehan kursi yang dikantongi pasangan Arham-Rahmat sudah terpenuhi untuk maju sebagai Calon Bupati dan wakil bupati Luwu.

Pasalnya, syarat minimal mengusung calon bupati dan wakil bupati luwu yakni 7 kursi atau minimal 20 persen kursi di DPRD Luwu.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik17 April 2026 15:48
Gubernur Sulsel Ungkap Perkembangan Preservasi Jalan Ruas Makassar-Gowa dan Takalar Capai 26 Persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, membeberkan update progres pelaksanaan program Multiyears Pro...
Ekonomi17 April 2026 15:33
Gak Perlu Jauh! Semua Kebutuhan Haji, Umrah dan Oleh-oleh Khas Timur Tengah Kini Hadir di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bursa Sajadah, pusat perlengkapan haji, umrah, dan oleh-oleh khas Timur Tengah terbesar di Indonesia, resmi membuka ca...
Daerah17 April 2026 15:20
1.856 ASN WFH, Pemkab Maros Pastikan Layanan Publik Tak Terganggu
Pedomanrakyat.com, Maros — Pemerintah Kabupaten Maros mulai menerapkan sistem work from home (WFH) bagi ASN secara penuh pekan ini. Dari total 6.392...
Metro17 April 2026 15:07
15 Peserta Kafilah Luwu Timur Lolos ke Final MTQ XXXIV Sulsel 2026 di Maros
Pedomanrakyat.com, Lutim – Kabar membanggakan datang dari Kafilah Kabupaten Luwu Timur pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV Tingkat P...