Pedomanrakyat.com, Jakarta – Hakim konstitusi Arief Hidayat mengaku sedih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dipelesetkan jadi “Mahkamah Keluarga” gara-gara Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.
Ia menepis anggapan bahwa lembaga yang sudah didiaminya 12 tahun itu telah disusupi konflik kepentingan.
“Kalau sampai ada komentar kayak begitu saya sedih dan saya mengatakan enggak. Enggak. MK ya Mahkamah Konstitusi,” kata Arief setelah menjalani pemeriksaan perdana Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (31/10/2023).
Baca Juga :
“Kalau pun ada yang menganggap gitu, saya sedih sekali. Pengalaman saya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi sudah 12 tahun. Kalau ada komentar begitu, saya sedih. Ngeri lah kalau bagi saya,” tambah dia.
Arief berharap, narasi “Mahkamah Keluarga”tidak dilanjutkan demi menjaga nama baik MK. Apalagi, MK akan berperan krusial dalam tahun politik selaku pengadil sengketa/perselisihan hasil pemilu.
“Jadi, ada berita-berita negatif atau sampai mengatakan itu Mahkamah Keluarga ya jangan sampai disebarluaskan lah, itu tidak baik,” pungkasnya.
Arief dan sejumlah hakim lainnya menjalani pemeriksaan oleh MKMK terkait dugaan pelanggaran etik.
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Komentar