Arogan, Pengantar Jenazah Keroyok Anggota TNI di Gowa Sulsel, Ini Pelakunya

Nhico
Nhico

Selasa, 10 Agustus 2021 18:16

Ini tampan kedua pelaku yang melakukan pengeroyokan kepada kedua TNI di Kabupaten Gowa, Sulsel.
Ini tampan kedua pelaku yang melakukan pengeroyokan kepada kedua TNI di Kabupaten Gowa, Sulsel.

Pedoman Rakyat, Gowa- Aksi brutal kembali dilakukan rombongan iring-iringan jenazah. Kali ini mereka melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI. Alhasil dua pemuda ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Gowa.

Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan Poros Takalar-Gowa pada Minggu (18/7/2021) lalu. Korbannya anggota TNI berinisial RR (21).

Kronologis kejadian berawal korban dari arah takalar menuju kota Sungguminasa untuk menjenguk orang tuanya. Saat berada di Jalanl Poros Takalar, Kelurahan Tamallayang, Kecamatan Bontonompo, Gowa korban mendapati iring-iringan pengantar jenazah yang melintas dengan arogan.

“Anggota ini kemudian menepi untuk memberikan ruang bagi pengantar jenazah namun salah satu dari rombongan pengantar jenazah bertindak arogan lalu merusak spion mobil korban,” kata Tambunan di Mapolres Gowa, Selasa (10/8/2021).

Karena tidak terima dengan tindakan tersebut, korban pun berbalik arah dan mengejar rombongan pengantar jenazah untuk mencari pelaku pengrusakan.

Namun upaya korban gagal lantaran ada dua pelaku yang ikut dalam rombongan iring-iringan jenazah tak terima atas upaya yang dilakukan korban untuk mencari pelaku pengrusakan spion mobil bahkan, terduga pelaku berinisial MM (20) dan MYI (25) menyerang dan mengeroyok korban.

Atas peristiwa tersebut tim Jatanras Polres Gowa melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi lalu berkoordinasi dengan Polsek Mariso untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pada tanggal 7 Agustus 2021 pelaku MM berhasil diringkus dirumahnya kemudian dibawa ke Polres Gowa selanjutnya dilakukan interogasi. Terduga pelaku MM menjelaskan bawa pengeroyokan tersebut tidak dilakukan seorang diri namun bersama satu rekannya berinisial MYI,” jelas Tambunan.

Petugas kemudian menyambangi rumah lelaki MYI namun terduga pelaku tidak ditemukan selanjutnya pada 8 Juli 2021 terduga pelaku MYI menyerahkan diri ke Polres Gowa karena mengetahui dirinya dicari polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukum 5 Tahun 6 bulan penjara.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 21:21
Bupati Syaharuddin Alrif Tegaskan Visi Sidrap Sehat dan Ramah Investasi
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan daerah yang sehat, be...
Daerah17 April 2026 20:27
Wabup Pinrang Ganti Pimpinan Dua Puskesmas, Dorong Pelayanan Lebih Cepat dan Berkualitas
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Pinrang melal...
Metro17 April 2026 19:23
Tampil Memukau: 31 Finalis Masuk Tahap Akhir, Makassar Bidik Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel di Maros
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kontingen Kota Makassar, menunjukkan performa gemilang pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV Tingkat...
Nasional17 April 2026 18:28
Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026
Pedomanrakyat.com, Pontianak – Pemerintah menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di halaman Kantor Gubernur Ka...